POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II sudah mulai dibahas oleh pemerintah terutama di Kementerian Agama.
Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan I di Kemenag sudah mulai dilakukan sejak bulan Februari lalu.
Namun pada pencairan TPG Triwulan I masih banyak daerah yang menggunakan regulasi lama.
Pada regulasi lama ini, guru non ASN masih mendapatkan TPG sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Suasana Haru Warnai Penyerahan Santunan untuk Keluarga Pekerja PT Changsin yang Meninggal Dunia
Padahal diketahui bahwa Presiden Prabowo menjanjikan adanya kenaikan besaran TPG bagi guru sertifikasi khususnya non ASN.
Berdasarkan kenaikan yang dijanjikan, guru non ASN sertifikasi nantinya akan mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulannya.
Dan TPG ini akan dibayarkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Nah saat ini Kemenag memiliki kabar baik bagi guru non ASN di Bawah naungannya.
Kemenag telah mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran TPG dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut tertuang besaran terbaru TPG yang akan dibayarkan kepada guru non ASN sertifikasi.
Bunyi dalam aturan tersebut adalah 'Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan pada tiap bulan'.
Baca Juga: BOCORAN Soal SJT pada Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru Tahap II Tahun Anggaran 2024!
Jadi dengan adanya regulasi terbaru tersebut dipastikan bahwa pada pencairan TPG Triwulan II guru non ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulannya.
***



