POJOKSATU.id - Komitmen pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru semakin terlihat nyata.

Pemerintah saat ini telah menerbitkan regulasi terbaru yang mempermudah syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru berserdik baik itu honorer maupun PPPK.

Regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah adalah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini mengatur tentang Beban Kerja Guru.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mendikdasmen Sampaikan Info Penting Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Terkait Kegiatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

Regulasi tersebut resmi diterbitkan oleh pemerintah pada 1 Juli 2025 lalu.

Dan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026 ini.

Aturan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ternyata menjadi solusi bagi guru berserdik yang selama ini terkendala dalam persyaratan pemenuhan beban kerja.

Diketahui bahwa pemenuhan beban kerja ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan pencairan TPG.

Baca Juga: TERBARU TPG Non ASN Kemenag 2025, Cek MENU KELAYAKAN TPG, Begini Syarat, Jadwal Pencairan, dan Perubahan Penting yang Harus Guru Pahami

Beban kerja minimal yang harus dipenuhi untuk keperluan pencairan TPG adalah 24 jam tatap muka per minggu.

Banyak guru yang mengalami kendala dalam pemenuhan persyaratan ini.

Terutama bagi mereka yang mengajar di sekolah kecil atau dengan jumlah peserta didik yang sedikit.

Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tersebut, guru yang jam tatap mukanya di Bawah 24 jam per minggu bisa ditambah dengan tugas tambahan lain untuk bisa memenuhi beban kerja minimal.

Baca Juga: Viral Siswa Kelas 7 SMPN 3 Doko Blitar Jadi Korban Bullying Kakak Kelas saat MPLS

Berikut daftar tugas tambahan lain yang bisa memenuhi jam tatap muka sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025:

a. wali kelas;

b. pembina organisasi siswa intra sekolah;

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator pengembangan kompetensi;

e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

f. Guru piket;

Baca Juga: Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi, Alumni: Kami Ingin Sekolah Berpihak pada Korban

g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;

i. koordinator pembelajaran berbasis projek;

j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Gelar UMK Academy 2025 di Bandung, Dorong UMKM Naik Kelas

m. pengurus organisasi bidang pendidikan;

n. tutor pada pendidikan kesetaraan;

o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di
bidang pendidikan;

p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada Lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

Baca Juga: Indonesia Tembus Semifinal ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 Usai Bermain Imbang Lawan Malaysia

r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau

s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Dengan adanya regulasi terbaru diharapkan Kepala Sekolah mampu mengatur agar semua guru bisa memenuhi 24 jam tatap muka melalui penambahan beban kerja.

***