POJOKSATU.id - Kabar gembira datang dari Pemerintah Pusat untuk seluruh Bapak dan Ibu Guru di Indonesia, khususnya yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) namun hingga kini masih menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Setelah banyak keluhan dan pertanyaan dari para pendidik, akhirnya pemerintah memberikan kepastian terkait pencairan hak para guru ini.

Apa Itu SKTP dan TPG?

SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

TPG sendiri adalah bentuk penghargaan dan kesejahteraan dari pemerintah untuk guru yang telah bersertifikasi dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.

Baca Juga: KODE 02 Masih Bertahan di Info GTK? Operator GTK Pusat Imbau Bapak Ibu Guru Langkukan Langkah Ini agar TPG Segera Dicairkan!

Namun dalam beberapa waktu terakhir, banyak guru yang mengeluhkan keterlambatan pencairan TPG meskipun SKTP mereka sudah terbit.

Hal ini tentu menimbulkan keresahan, terutama karena TPG menjadi salah satu penghasilan tambahan penting bagi para guru.

Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, operator GTK pusat dari Kemendikdasmen menyampaikan jadwal pencairan TPG Triwulan I bagi bapak ibu guru yang SKTP sudah terbit.

Baca Juga: Pakai Busana Adat Aceh, Harris Vriza dan Haviza Devi Resmi Menikah di Bali

Dalam pernyataannya tersebut, operator gtk menyampaikan bahwa bapak ibu guru yang SKTP sudah terbit akan masuk dalam daftar pencairan TPG Tahap 5.

Pencairan TPG Tahap 5 akan dilakukan paling lambat pada tanggal 10 Mei 2025 nanti.

Ada 344.000 guru yang akan menerima pencairan TPG tahap 5 ini.

Nantinya TPG akan langsung ditransferkan ke rekening masing-masing guru oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: AI Makin Canggih, Pencurian Data Pribadi juga Ikut Naik 180 Persen! Begini Cara Lindungi Dirimu

Untuk memastikan apakah TPG sudah masuk atau belum maka bapak ibu guru harus melakukan pengecekan secara berulang di rekening masing-masing.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan.

Semoga proses pencairan berjalan lancar dan para guru dapat terus fokus memberikan pendidikan terbaik bagi generasi bangsa.

***