POJOKSATU.id - Kabar gembira bagi bapak ibu guru di seluruh Indonesia dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan pernyataan yang isinya dijamin bikin bapak ibu guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) full senyum.

Karena dalam pernyataan Mendikdasmen ini ada satu hal yang berkaitan dengan persyaratan bagi penerima TPG.

Dalam pernyataannya, Mendikdasmen menyebutkan bahwa guru kini tidak lagi wajib mengajar 24 jam dalam satu minggu untuk mendapatkan TPG.

Baca Juga: REGULASI Baru Semakin Ketat! Tujuh Kategori Guru Ini Dipastikan Tidak akan Mendapatkan TPG, Ada yang Berkaitan dengan Izin Sakit Juga!

Padahal seperti diketahui bahwa dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 35 menjelaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

Dan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima TPG adalah guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun kini Mendikdasmen menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan peraturan Menteri yang mengatur perubahan beban kerja guru.

Baca Juga: Peraturan Baru untuk ASN Jakarta: Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Harus Selfie Sebagai Bukti Laporan

Dijelaskan bahwa nantinya guru cukup melakukan 16 jam tatap muka dalam satu minggu.

"Kami sudah mempersiapkan peraturan Menteri di mana guru tidak harus mengajar 24 jam dalam satu minggu, tetapi cukup 16 jam saja," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Sementara itu sisanya 8 jam bisa diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan dan juga aktivitas di organisasi social kemasyarakatan.

Baca Juga: Apung Widadi Berhasil Nahkodai PT Migas Kota Bekasi Terima Penghargaan TOP BUMD

Jika aturan ini resmi diberlakukan tentunya akan mempermudah persyaratan bagi guru-guru penerima TPG.

Terutama bagi para guru dengan rombel sedikit di sekolah.

Guru yang beban kerja kurang dari 24 jam tidak perlu lagi mencari sekolah non induk untuk bisa memenuhi beban kerjanya.

Lantas kapankah peraturan Menteri tersebut akan segera diresmikan?

Bapak ibu guru harus bersabar dan menunggu informasi resmi dari Kemendikdasmen.

***