POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kabar baik seluruh guru sertifikasi di Indonesia.
Kabar baik ini berkaitan dengan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini Mendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: PPPK Wajib Tahu! Peluang Jadi PNS 2025 Masih Terbuka, Ini Aturan Resminya
Permendikdasme Nomor 11 Tahun 2025 ini ternyata memuat aturan tentang pemenuhan beban kerja guru.
Dan diketahui bahwa beban kerja guru menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh penerima TPG.
Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini dijelaskan bahwa Guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu.
Durasi ini tidak digabung dengan jam istirahat.
Baca Juga: Resmi! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB 2025!
Komponen beban kerja guru dalam 37 jam 30 menit ini adalah:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih murid
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja
Pemenuhan beban kerja guru ini dilakukan di satuan Pendidikan.
Namun pada kondisi tertentu, guru dapat ditugaskan mengajar pada satuan Pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.
Selanjutnya dalam Permendikdasmen di atas ada aturan yang menyebutkan adanya pengecualian pemenuhan tatap muka.
Syarat pencairan TPG adalah pelaksanaan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Namun mulai tahun ajaran baru 2025/2026 yang artinya mulai pencairan TPG Triwulan 3 nanti, aturan ini dikecualikan bagi guru:
1. Guru yang secara struktur kurikulum tidak memungkinkan
2. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 JP namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan
3. Guru Pendidikan khusus dan layanan khusus
4. Guru pada sekolah Indonesia di luar negeri
Empat kriteria guru di atas mendapatkan pengecualian pemenuhan beban mengajar 24 JP.
Dengan begitu maka persyaratan pencairan TPG Triwulan 3 menjadi lebih mudah.
***



