POJOKSATU.id - Guru non ASN bisa tersenyum lebar setelah Hari Raya Idul Fitri.
Bagaimana tidak, guru non ASN akan mendapatkan transferan bantuan insentif dengan nominal ratusan ribu.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua guru non ASN akan mendapatkan bantuan insentif ini.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi guru non ASN untuk mendapatkan bantuan insentif ini.
Jika dilihat dari tahun 2024 ini persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah masa kerja.
Guru non ASN yang mengajar di sekolah formal mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan juga Diksus wajib sudah memenuhi masa kerja selama 17 tahun untuk bisa mendapatkan bantuan insentif ini.
Sementara itu bagi guru non formal atau pendidik KB dan TPA wajib memenuhi masa kerja selama 13 tahun untuk bisa mendapatkan bantuan insentif ini.
Selain masa kerja, persyaratan lain yang harus terpenuhi adalah belum memiliki sertifikat pendidik atau belum lulus PPG.
Baca Juga: Dukung Arus Mudik Lebaran 2025, PELNI Siapkan 4.625 Tiket Gratis untuk 15 Rute Perjalanan
Lantas berapakah nominal bantuan insentif yang akan diterima oleh guru non ASN.
Di tahun 2024 guru non ASN mengajar di sekolah formal mendapatkan Rp300.000 per bulannya.
Dan untuk guru non ASN yang mengajar di sekolah non formal besaran yang didapatkan adalah Rp200.000 per bulannya.
Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan per semester.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Chelsea vs Tottenham: Duel Panas di Stamford Bridge, Siapa Unggul?
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi terbaru terkait dengan pembayaran bantuan insentif bagi guru non ASN ini.
***



