POJOKSATU.id, KABAR baik datang untuk dosen Mahad Aly, setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan pencairan bantuan insentif.
Bantuan insentif untuk dosen Mahad Aly akan diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan administratif dan mengunggahnya ke aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP) pada tautan http://sikap.kemenag.go.id/.
Berikut data dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dosen Mahad Aly;
a. berstatus non ASN dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
b. membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. bertugas di Mahad Aly yang terdaftar di EMIS (sudah melakukan BAP/Berita Acara Pendataan);
d. berstatus dosen Mahad Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Mahad Aly yang masih berlaku;
e. aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas mengajar;
f. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
g. mendapat rekomendasi dari Mudir Mahad Aly;
h. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang sudah diverifikasi dan validasi; dan
i. melengkapi daftar Riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
Baca Juga: Mengerikan, Christiano Tarigan Tak Berupaya Mengerem Mobilnya Saat Tabrak Argo Ericko
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan dosen Mahad Aly diminta melengkapi persyaratan paling lama 7 Juni 2025.
“Kita sudah siapkan anggaran bantuan intensif bagi dosen Ma’had Aly. Mereka diminta untuk melengkapi persyaratan administratif paling lambat hingga 7 Juni 2025,” jelas Suyitno, Rabu, 28 Mei 2025, dilansir dari laman resmi Kemenag.
Bantuan insentif dosen Mahad Aly akan diberikan dengan nominal Rp250 ribu setiap bulan.
“Bantuan insentif akan diterima dosen sesuai kuota dan alokasi anggaran yang tersedia. Proses pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi penerima,” sambungnya.
Baca Juga: 1.740 Calon Mahasiswa Lolos Masuk ITB Jalur SNBT 2025, Wajib Daftar Ulang secara Daring 2-7 Juni
Suyitno menekankan bantuan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran penting dosen Mahad Aly dalam menjaga, mengembangkan, dan mentransformasikan khazanah keilmuan Islam yang otentik dan kontekstual.
“Kehadiran negara melalui insentif ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengokohkan posisi Mahad Aly sebagai pusat kajian Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global,” ujarnya.
Direktur Pesantren Basnang Said menambahkan pemberian bantuan insentif ini menjadi bentuk komitmen Kemenag untuk memperkuat pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren.
Bantuan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan Mahad Aly seluruh Indonesia.
“Penyaluran insentif dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi administrative. Kami targetkan cair paling lambat pada Oktober 2025,” jelasnya.
Basnang Said, menambahkan bahwa tata kelola penyaluran insentif ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya apa pun dan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan internal,” tegasnya. ***



