POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III menjadi momen yang sangat dinantikan oleh bapak ibu guru bersertifikasi saat ini.

Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan III ternyata mundur dari jadwal yang tertera pada regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan III mulai disalurkan pada bulan September.

Namun faktanya di bulan September belum ada pencairan TPG Triwulan III.

Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny Ungkap Masalah Serius, Ribuan Bangunan Pesantren Tak Miliki Izin PBG

Pencairan baru mulai dilakukan pada bulan Oktober ini.

Perlu dicatat bahwa cepat lambatnya pencairan ini tergantung pada progress validasi Info GTK bapak ibu guru.

Bapak ibu guru bisa cek progress validasi data melalui kode yang muncul di Info GTK.

Ada beberapa kode pada Info GTK yang memiliki arti terkait dengan progress kevalidan, di antaranya:

1. Kode 01

Kode 01 ini artinya guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik.

Apabila masalah ini yang terjadi maka cuma ada satu solusi yaitu beban mengajar harus sesuai dengan sertifikasi.

Baca Juga: 4 Syarat Wajib agar PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Jadi Penuh Waktu Tahun 2026

Dan juga sesuai mata pelajaran yang diajarkan dengan bidang studi pada sertifikat pendidik.

2. Kode 02

Kode 02 artinya adalah beban kerja tidak memenuhi syarat.

Aturan beban kerja saat ini menggunakan regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan terbaru seluruh guru diwajibkan untuk mendapatkan tugas tambahan sebagai guru wali.

Sehingga pemenuhan beban kerja minimal 24 jp per minggu harus disertai dengan tugas tambahan sebagai guru wali.

Jika muncul kode 02 pada Info GTK maka solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menambah jam kerja.

Baca Juga: Pintar Kemenag 2025, Modul 3.2: Pembuatan Perangkat dan Media Penyuluhan Berbantu AI, Ini Contoh Soal dan Pembahasan Lengkapnya

Kemudian perbaiki data di Dapodik.

Pemenuhan beban kerja bisa dengan cara menambahkan tugas tambahan Utama (TTU) dan juga Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE).

3. Kode 04

Kode 04 muncul karena Nomor Registrasi Guru (NRG) belum diterbitkan.

Jika NRG tidak kunjung terbit maka bapak ibu guru bisa langsung menghubungi operator tunjangan untuk mencari solusi.

4. Kode 06

Kode 06 ini artinya adalah akun tidak aktif atau usia pension.

Apabila guru masih aktif mengajar tetapi di Info GTK muncul kode 06 maka bisa melapor ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Kode 16 Jadi 07, Sinyal Pencairan TPG TW3 Semakin Dekat!

5. Kode 07

Jika sudah muncul kode 07 maka pencairan TPG sudah semakin dekat.

Kode 07 ini artinya bapak ibu guru tinggal menunggu penerbitan SKTP.

Yang harus dilakukan bapak ibu guru jika sudah muncul kode 07 adalah bersabar.

6. Kode 08

Kode 08 adalah kode yang paling ditunggu-tunggu oleh bapak ibu guru.

Jika kode 08 sudah muncul artinya Info GTK sudah valid dan bapak ibu guru tinggal menunggu pencairan saja.

7. Kode 13

Untuk kode 13 artinya masih menunggu validasi rekening.

Munculnya kode 13 ini karena status rekening dormant atau tidak aktif.

Baca Juga: Respon Wabup Garut Putri Karlina Saat Ditagih Janji Kampanye oleh Rakyat, Berujung Debat Panas hingga Saling Tunjuk

Jika terjadi hal ini maka bapak ibu guru perlu melakukan aktivasi ulang ke pihak bank.

Usahakan rekening untuk pencairan TPG harus tetap ada saldo.

8. Kode 16

Kode 16 ini artinya adalah SKTP belum terbit dan masih menunggu pengusulan.

Bapak ibu guru segera ambil Tindakan solusi dengan cara melakukan koordinasi Bersama operator untuk melakukan pengusulan.

9. Kode 17

Nah untuk kode 17 ini disebabkan oleh adanya perpindahan dari guru di Kemendikdasmen ke Kemenag hingga tercatat sudah pension.

Baca Juga: Kemenag Dorong Generasi Muda Literat Lewat Lomba Literasi Keagamaan Nasional

Jika mengalami masalah ini maka tidak ada solusi yang bisa dilakukan karena status tidak aktif permanen.

10. Kode 19

Sementara itu kode 19 muncul disebabkan oleh proses awal kelulusan PPG sehingga mata pelajaran tidak sesuai dengan ijazah.

Solusi yang dilakukan adalah dengan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan.

11. Kode 99

Kodee 99 artinya guru mengajar di Kemenag atau Lembaga lain tetapi terdaftar di Info GTK Kemendikasmen.

Jika Info GTK bapak ibu guru sudah muncul kode 08, maka SKTP sudah diterbitkan dan pencairan pun di depan mata.

Baca Juga: Magang Bakti BCA 2025 Dibuka, Terima Lulusan SMA hingga Sarjana, Dapat Uang Saku dan Beasiswa

Bocoran yang didapatkan oleh Pojoksatu.id, ada empat kategori guru yang akan mendapatkan pencairan TPG Triwulan III di bulan Oktober ini.

Empat kategori guru tersebut di antaranya adalah:

- Guru dengan SKTP terbit di tanggal 19 September 2025

- Guru dengan SKTP terbit di tanggal 21 September 2025

- Guru dengan SKTP terbit di tanggal 25 September 2025

- Guru dengan SKTP terbit di tanggal 30 September 2025

Bapak ibu guru yang masuk empat kategori di atas maka siap-siap menerima dana TPG di bulan Oktober ini.

***