POJOKSATU.id - Kabar baik dan solusi bagi guru yang kekurangan jam tatap muka agar TPG tetap cair.
Aturan baru ini berlaku bagi guru ASN, baik yang berstatus PNS atau PPPK maupun guru honorer.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah berupaya melindungi hak mereka dari ancaman tidak terpenuhinya beban kerja 24 jam tatap muka per minggu.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru.
Baca Juga: DOWNLOAD Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru, Semua FASE Semua MATA PELAJARAN, Paling LENGKAP
Hal itu disampaikan langsung Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Temu menyampaikan, bahwa selama ini banyak guru bersertifikat pendidik (beserdik), baik guru PNS, PPPK, maupun honorer.
Bahwa mereka tidak bisa mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) karena kekurangan jam mengajar.
"Guru ASN PPPK maupun PNS beserdik serta honorer beserdik yang selama ini mengeluh kekurangan jam sehingga tunjangan profesi guru (TPG) tidak cair," ujar Temu, di Jakarta, Jumat 18 Juli 2025 kemarin.
Namun kini permasalahan tersebut sudah menemui solusinya.
"Kini sudah ada regulasi baru yang membantu mereka untuk mendapatkan tunjangan serdiknya," sambung dia.
Sebagai informasi, TPG yang diberikan kepada guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok.
Sementara bagi guru honorer beserdik diberikan sebesar Rp2 juta per bulan.
Dalam implementasinya, Kemendikdasmen juga akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) melalui Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) yang mengatur teknis pemenuhan jam mengajar melalui penugasan tambahan.
Sebagai solusi, guru yang tidak mencapai 24 jam tatap muka akan tetap dianggap memenuhi beban kerja apabila mendapatkan tugas tambahan.
Misalnya, menjadi guru piket bisa dikonversikan setara dengan 1 jam tatap muka, dan menjadi pembina OSIS akan dihitung sebagai 2 jam tatap muka.
"Ini upaya pemerintah agar semua guru beserdik benar-benar mendapatkan hak TPG-nya. Mereka juga tidak perlu berkelana ke sekolah lain untuk mencari tambahan mengajar," jelas Temu.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Temu menegaskan pentingnya peran kepala sekolah dalam mengatur dan membagi tugas secara proporsional.
Kepala sekolah diberi kewenangan untuk memastikan seluruh guru memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
"Kepsek diberikan kewenangan untuk membagi jam dan tugas tambahan kepada guru agar terpenuhi 24 jam," tegasnya.
Permendikdasmen 11 Tahun 2025 juga mengatur kondisi khusus bagi sekolah yang memiliki jumlah kelas terbatas.
Baca Juga: Nasib Honorer R4 Masih Menggantung, Desak Kepastian Hukum dalam Pengangkatan PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Dalam kasus seperti ini, semua guru dianggap otomatis memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka, termasuk guru terakhir yang kekurangan jam.
"Jadi, inti dari Permendikdasmen 11/2025 ini ada di kepsek yang mengatur bagaimana agar semua gurunya mendapatkan 24 jam tatap muka melalui penambahan beban kerja guru," pungkas Temu Ismail.
Agar lebih mudah mendapatkan artikel Pojoksatu.id bisa unduh Apss:
Ikuti juga update artikel kami melalui Channel Whatsapp
Khusus informasi terkait dunia pendidikan, PPG, tunjangan dan seputar ASN, klik:
Fanpage Facebook Edugov Pojoksatu.id
Channel Whatsapp INFO PPG TUNJANGAN ASN dan PENDIDIKAN
Demikian informasi solusi bagi guru yang kekurangan jam tatap muka atau jam mengajar agar TPG tetap cair.***




