POJOKSATU.id - Bagi guru yang tengah menunggu kapan tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair, berikut ini ada kabar gembira.

Sebagaimana diketahui, TPG atau tunjangan profesi guru hanya didapatkan oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Untuk bisa mendapatkan serdik, guru harus lebih dulu menjalani program pendidikan profesi guru atau PPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I 2024 dipastikan cair pada bulan April 2024 ini.

Baca Juga: Sabar ... Ini Puasa, PEMBAYARAN Tunjangan Profesi Guru DIHENTIKAN, Termasuk Guru yang Sudah Sertifikasi, Ketahui Dulu SEBABNYA

Bahkan guru di sejumlah daerah juga sudah merasakan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I pada tahun 2024.

Hal ini didukung pernyataan yang pernah dilontarkan Mendikbusristek Nadiem Makarim.

Menteri Nadiem menyatakan bahwa salah satu peghasilan tambahan bagi guru itu dipastikan cair sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2024.

Akan tetapi sejumlah daerah lainnya ternyata masih juga belum pencairan meski lebaran sudah lewat.

Baca Juga: Ini Komponen THR dan Gaji 13 tahun 2024, Ada Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru, Awal April Auto Tajir Melintir

Mungkin banyak yang bertanya-tanya status Info GTK kode 16 kapan akan cair?

Apakah dengan status info GTK kode 16 TPG bisa cair dalam waktu dekat?

Silahkan simak pemaparan dalam artikel ini untuk mendapat penjelasan lebih detil.

 

Syarat Guru Penerima TPG

TPG tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam Pasal 4 PP di atas, disebutkan bahwa tunjangan guru itu terdiri dari 3 jenis:

Yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Pencairan TPG dilakukan langsung melalui masing-masing rekening bank penerima tunjangan.

Baca Juga: Aturan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Bikin Pendidik Bisa Jingkrak-jingkrak

Berikut ini syarat guru penerima TPG:

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Sementara persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

Baca Juga: Bukan PNS, Bukan PPPK Tapi Guru PAI, Ada Tunjangan Insentif Mau Dibagikan, Segera Validasi Data sampai Tanggal Segini, Cek Kriteria Penerima

a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian

b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Sedangkan pembayaran TPG diatur dalam Pasal 7 dimana tunjangan dibayarkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.

Sebagai informasi, terdapat batas waktu pencairan TPG Triwulan 1 2024 selambat-lambatnya 14 hari kerja pasca diterimanya dana tunjangan di rekening kas umum daerah.

 

Cek Info GTK

Untuk mengetahui apakah Anda menerima TPG, bisa melakukan pengecekan melalui laman info GTK. Berikut ini tutorialnya:

1. Akses laman resmi Info GTK dengan link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Lakukan login dengan memasukkan 'Username' dan password lalu ketikan capctha yang ada di bawah dilanjutkan klik 'Masuk' atau 'Login'

3. Anda akan diarahkan pada laman menu utama

4. Lihat pada kotak warna hijau yang terdapat pada kiri bawah

5. Jika bertuliskan 'VALIDASI SKTP Valid (Nomor) Sudah Terbit SKTP' maka dipastikan SKTP Anda sudah terbit

Baca Juga: 3 Tunjangan Buat Guru ASN Daerah, Catat Syarat dan Jadwal Pencairannya

Silahkan scrool ke bawah, maka akan ada laman 'Status Validasi TPG Valid' mudah-mudahan dalam 14 hari kerja mendatang akan cair.

Di bagian bawah akan terdapat berbagai macam informasi.

Mulai dari NUPTK, Kepegawaian, Beban Mengajar, Usia, Keaktifan sampai Kelulusan Sertifikasi. Dimana semuanya berstatu valid.

Di laman ini Anda juga bisa mengetahui besaran gaji pokok dan sumber anggarannya.

Perlu diketahui bahwa besaran gaji pada laman tersebut tidak akan diterima seluruhnya.

Baca Juga: ALHAMDULILAH CAIR APRIL! TPG Triwulan I 2024 SKTP Sudah Terbit, Cek Info GTK Sekarang Ini yang harus Anda Dilakukan

Melainkan masih akan dipotong untuk PPH dan BPJS dengan besaran antara 5-15 persen.

Pemotongan tersebut tergantung pada golongan.

 

Info GTK Kode 16 baca di halaman selanjutnya...

Kode 16 dan Apa yang harus Dilakukan

Sebagai informasi, tunjangan profesi guru atau TPG bisa cair setelah terbit SKTPG.

Bagi Anda yang sampai hari ini masih kode 16, berarti masih harus menunggu pengusulan oleh operator.

Akan tetapi Info GTK kode 16 berarti bahwa data Anda sudah valid tinggal menunggu diusulkan oleh operator tunjangan pada Dinas Pendidikan setempat.

Karena itu, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat karena memang dibutuhkan sejumlah pemberkasan.

Baca Juga: MOHON MAAF, TAMBAHAN TPG 100 Persen cair April 2024 Tidak untuk Semua, Guru Golongan Ini Apes

Yakni dengan mengumpulkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Antara lain cetak Info GTK dengan status sudah valid, SK mengajar sampai Juni, dan persyaratan lainnya.

Setelah diusulkan nantinya ada perubahan status lebih tinggi yakni kode 07.

Artinya bahwa Anda sudah diusulkan untuk menerima TPG dan sedang menunggu penerbitan SKTPG oleh PPK setempat.

Ketika SKTPG ini sudah diterbitkan maka pencairan tunjangan sertifikasi guru sudah sangat dekat.

Baca Juga: Benarkah Syarat Pencairan TPG Guru Kemenag Wajib Punya SERTIFIKAT PENINGKATAN KOMPETENSI Minimal Satu Sertifikat per Bulan?

Informasi pasti tersebut bisa Anda dapatkan setelah mengakses Info GTK.

Jika sudah tercantum nomor SKTPG, nomor rekening, nama Anda, dan nama bank penyalur, maka dipastikan tunjangan sertifikasi sudah bisa dicairkan.

Pada tahap ini, silahkan mendatangi bank yang tertera dalam Info GTK Anda untuk menanyakan persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Dilanjutkan dengan aktivasi nomor rekening untuk ASN yang disamakan dengan rekening gaji bulanan bagi yang belum pernah melakukan pencairan.

Demikian informasi perubahan status Info GTK Kode 16 tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan segera cair lengkap dengan apa yang harus dilakukan.***