POJOKSATU.id - Setelah laman PDM non ASN Kemenag system maintenanse, kini pemutakhiran data non ASN Kemenag diperpanjang.
Perpanjangan masa pemutakhiran data non ASN Kemenag ini tentu saja jadi kabar gembira bagi honorer Kemenag.
Sebab sebelumnya non ASN Kemenag banyak yang mengeluh karena laman PDM non ASN Kemenag tidak bisa diakses selama beberapa hari.
Hal itu mengakibatkan ribuan honorer tidak bisa melakukan pemutakhiran data.
Baca Juga: Hari Terakhir, Laman PDM Non ASN Kemenag System Maintenance, Ini 3 Solusi dari Kemenag
Apalagi update data non ASN itu juga jadi syarat untuk ikut pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Tentu saja kondisi tersebut membuat honorer kalang kabut takut tidak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Tapi kini, Kemenag memastikan memperpanjang pemutakhiran data non ASN dari batas akhir sebelumnya yakni 5 April 2024.
Tapi sampai kapan perpanjangan tersebut diberlakukan?
Baca Juga: TUTORIAL Cara Pemutakhiran Data Non ASN atau Honorer Kemenag, Mudah Bisa Lewat HP
Silahkan simak pemaparan dalam artikel yang disusun Pojoksatu.id di bawah ini agar Anda tidak salah saat melakukan update data non ASN.
Data Apa saja yang Dimutakhirkan?
Dikutip Pojoksatu.id dari Youtube Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, terdapat sejumlah data yang harus dimutakhirkan.
Pertama, melakukan 'Cek Data Diri' dimana non ASN Kemenag diminta mengecek data diri.
Caranya dengan melakukan login memasukkan nomor NIK dan KK ditutup dengan memasukkan kode captcha.
Barulah klik menu 'Cari Data' untuk melihat ketersediaan tenaga non ASN Kemenag.
Apabila Anda sudah memastikan sudah terdata, maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi ulang.
Berikut ini langkah-langkahnya:
Baca Juga: Orientasi PPPK Kemenag 2024, Arfi Hatim Ingatkan ASN Sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat
Untuk melakukan pemutakhiran data non ASN Kemenag, hanya bisa dilakukan melalui website resmi pemutakhiran data non ASN melalui link https://pdm-nonasn.kemenag.go.id.
Berikut alurnya:
1. Cek Data Diri
2. Registrasi Ulang
3. Login
4. Lengkapi Data Diri
5. Ajukan Data
Baca Juga: Ma'had Aly Boleh Daftar CPNS Kemenag 2024 Formasi Penyuluh, Tak Lagi Lulusan UIN atau IAIN Saja
Pada halaman utama, Anda bisa melakukan cek data diri dengan melakukan login. Caranya memasukkan nomor NIK dan nomor KK.
Anda akan mendapatkan informasi tersediaan data Anda lalu klik 'Registrasi Ulang'.
Pada laman registrasi ulang, Anda diminta memasukkan kembali nomor NIK, nomor KK, nama lengkap, email aktif dan nomor Whatsapp.
Akhiri dengan klik 'Kirim'.
Anda akan diarahkan pada laman login. Masukkan username dan password yang dikirimkan melalui nomor Whatsapp Anda.
Selanjutnya Anda akan masuk pada halaman input data diri dengan menambahkan informasi data pribadi dan sesuai form yang sudah disediakan.
Setelah Snda pastikan informasi pribadi sudah terinput dengan benar, silakan pindah ke laman 'Pendidikan'.
Pada halaman Riwayat Pendidikan Anda harus memasukkan informasi riwayat pendidikan dari sekolah dasar sampai pendidikan terakhir.
Anda juga harus mengunggah ijazah pendidikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
Selanjutnya pada Riwayat Pekerjaan, Anda harus memasukkan informasi pekerjaan selama bekerja di Kementerian Agama.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Honorer Kemenag Wajib Pemutakhiran Data, Jika Ingin Diangkat PPPK 2024
Dilanjutkan mengunggah SK selama bekerja dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
Pada laman 'Dokumen' silakan unggah dokumen SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan format PDF ukuran maksimal 1 MB.
Langkah terakhir silakan pilih menu 'Ajukan Data'.
Anda bisa melihat dan mengunduh hasil informasi data diri Anda pada menu bukti PDM.
Untuk diketahui, langkah-langkah ini memang bisa Anda lakukan melalui HP.
Akan tetapi kami sarankan menggunakan komputer desktop atau laptop agar lebih memudahkan.
Terutama dalam hal proses unggah dokumen yang dibutuhkan.
Batas Akhir dan Solusi Gagal Registrasi
Pertanyaannya, kapan batas akhir pemutakhiran data non ASN Kemenag?
Dikutip Pojoksatu.id dari Instagram @ropegkemenag pada Kamis 5 April 2024, Pemutakhiran Data Mandiri non ASN Kemenag diperpanjang sampai 19 April 2024.
Bagi Anda yang masih menemui kendala dalam registrasi, ada 3 solusi yang disampaikan Kemenag, yakni sebagai berikut:
1. Cek email
Bagi Anda yang sebelumnya sudah melakukan registrasi tapi belum mendapat konfirmasi Whastapp, diminta memantau berkala pesan masuk melalui email yang telah didaftarkan.
2. Hubungi admin satuan kerja
Bagi Anda yang salah memasukkan nomor whatsapp atau email, diminta menghubungi admin satuan kerja
3. Menunggu
Setelah melakukan registrasi paling lama 1 x 24 jam akan muncul notifikasi melalui Whatsapp atau email dari BKN
Demikian informasi pemutakhiran data non ASN Kemenag diperpanjang, tutorial lengkap, batas akhir dan solusi gagal registrasi.***




