POJOKSATU.id - Akhirnya honorer atau non ASN bisa bernafas lega setelah KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 telah terbit.
KepemenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dengan adanya regulasi ini, honorer tidak masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dipastikan bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024.
Dalam regulasi yang sudah ditunggu-tunggu itu, tercantum kriteria pelamar formasi PPPK guru 2024.
Dimana aturan tersebut tertuang dalam Diktum Pertama.
Pada Diktum tersebut dibeberkan 4 kriteria calon pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 untuk formasi jabatan fungsional guru, antara lain:
1. Pelamar prioritas
Kriteria pelamar prioritas pada poin 1 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode selanjutnya.
Hal ini berarti bahwa kriteria poin pertama ini diperuntukkan bagi guru P1.
2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru non-ASN di instansi daerah
Yang dimaksud guru non-ASN di instansi daerah adalah:
Pertama, pegawai yang terdaftar pada pangkalan data (database) tenaga non ASN di BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
Kedua, guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2024, Ini Empat Kriteria Pelamar Seperti Diatur dalam Kepmen PANRB
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG Kemdikbudristek
Artinya, guru lulusan program pendidikan profesi guru atau PPG dipastikan bisa mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.
Lulusan PPG tak Banyak Pilihan
Poin yang memuat nasib honorer tak masuk database BKN terdapat pada poin 3 pada Diktum Pertama.
Dimana disebutkan bahwa bahwa non ASN yang bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 bukan saja honorer yang masuk database BKN.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Buka 322 CPNS, 170 Tenaga Kesehatan, 152 Tenaga Teknis
Akan tetapi juga mengakomodir honorer dengan menggunakan database Dapodik Kemdikdbudristek.
Dengan syarat harus aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Hal inilah yang selama ini dikhawatirkan honorer di dunia pendidikan lantaran banyak yang tidak masuk pendataan pada 2022.
Ini sesuai dengan salah satu dari 5 usul rekomendasi Kemdikbudristek tentang penuntasan honorer.
Kabar ini juga dibenarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani.
"Pendaftaran PPPK 2024 tidak dikhususkan untuk honorer yang sudah masuk database BKN. Yang tidak masuk bisa dengan menggunakan data pokok pendidikan (dapodik)," ucap Bu Nunuk dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Jumat 23 Agustus 2024.
"Guru honorer yang masuk database BKN maupun Dapodik hanya bisa melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Selain itu, kesempatan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga diberikan kepada lulusan pendidikan profesi guru atau PPG.
"Sedangkan lulusan PPG bisa mendaftar di formasi yang ditinggalkan guru ASN pensiun," terang Dirjen Nunuk.
Demikian informasi penting bagi honorer tidak masuk database BKN yang dipastikan bisa daftar PPPK 2024 setelah terbit KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***




