POJOKSATU.id - Ada kabar baik untuk honorer tenaga kependidikan (tendik) yang bertanya-tanya apakah bisa daftar PPPK 2024 atau tidak.
Saat ini, persiapan tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 tengah dipersiapkan.
Dimungkinkan seleksi PPPK 2024 pun tidak lama lagi meski masih juga belum ada kejelasan.
Namun di tengah hiruk pikuk tersebut, honorer tendik dibayangi ketakutan.
Tersiar kabar bahwa mereka tidak bisa ikut daftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.
Pasalnya, usulan formasi tahun ini yang masih jauh dari target.
Sementara, masih ada jutaan honorer atau non ASN yang sampai saat ini belum juga diangkat sebagai ASN PPPK.
Padahal tidak sedikit di antara mereka yang sudah bekerja dan mengabdi berpuluh-puluh tahun.
Baca Juga: Langsung dari Plt Kepala BKN soal Pengalihan Status Honorer jadi PPPK dalam RPP Manajemen ASN
Di sisi lain, seleksi PPPK 2024 dipastikan 100 persen untuk penuntasan honorer atau non ASN.
Berdasarkan pernyataan KemenPAN RB dan BKN, pemerintah saat ini fokus pada penuntasan honorer yang masuk dalam database BKN.
Sementara honorer tak masuk database BKN nantinya akan dibuatkan mekanisme khusus.
Namun sampai saat ini, aturan untuk kategori honorer tersebut belum juga terbit.
Padahal amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa batas akhir penuntasan honorer adalah pada 31 Desember 2024.
Tidak hanya itu, honorer tendik juga dibuat ketar-ketir, lantaran beredar kabar tak mengenakkan.
Dimana sejumlah formasi tidak akan bisa diangkat jadi ASN PPPK.
Malah ada kabar menyebutkan mereka akan dialihdayakan alias outsorching.
Mereka diantaranya adalah satuan pengaman (satpam), tenaga kebersihan dan driver.
Kini, ada kabar gembira dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani.
Bu Nunuk menyampaikan bahwa honorer tendik di atas tetap bisa ikut pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Asalkan honorer atau non ASN tersebut masuk dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Hal ini sejalan dengan 5 usulan rekomendasi penuntasan honorer atau non ASN Kemdikdbudristek.
Dimana salah satunya adalah bahwa rekrutmen PPPK 2024 tetap bisa menggunakan database Dapodik dan database PPG Kemdikbudristek.
Lebih jauh, salah satu alasan Bu Nunuk adalah, karena Dapodik juga bisa dijadikan sebagai database.
Untuk kuota formasi pun tak main-main. Ada puluhan ribu formasi yang disediakan untuk honorer tendik.
Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan dimulai dari lulusan SD, SMP, SMA, D3 sampai sarjana.
"Kemendikbudristek sudah menyiapkan 82 ribu formasi PPPK tahun ini untuk tendik. Pemda tinggal mengisinya apa saja yang dibutuhkan," ujarnya belum lama ini, dikutip Pojoksatu.id.
Namun di akhir pernyataanya itu, Bu Nunuk juga mengungkap sejumlah syarat untuk penyediaan formasi tendik.
Antara lain, diprioritaskan bagi pemda yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorernya terutama prioritas satu (P1), honorer K2, dan pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal tiga tahun.
Akan tetapi yang juga perlu diingat adalah bahwa soal usulan formasi PPPK 2024 sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.
Sebesar apapun kuota formasi yang disediakan pemerintah, tidak akan ada formasi jika pemda tidak membuka atau mengusulkannya ke BKN.
Dengan kata lain, berapapun besarnya kuota formasi tapi tetap saja pemerintah daerah yang berkuasa.
KemenPAN RB dan BKN juga sudah berulang kali menekankan bahwa pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bukan tanggung jawab pemerintah pusat saja.
Melainkan juga pemerintah daerah. Karena itu, pemda selalu ditekankan untuk mengoptimalkan usulan formasi semaksimal mungkin.
Hanya saja pemerintah daerah selalu saja beralasan khawatir keuangan daerah kolaps karena tak mampu membayar gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk honorer tendik.***




