POJOKSATU.id - Guru swasta memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 dan diangkat sebagai guru ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis jadwal seleksi PPPK 2024.

Jadwal seleksi tersebut diperuntukkan untuk formasi PPPK Teknis, PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan atau PPPPK Nakes.

Dalam Surat Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 itu, seleksi dibagi menjadi 2 tahap.

Baca Juga: HONORER Jangan Salah Catat PEMBAGIAN JADWAL SELEKSI PPPK 2024 Tahap 1 dan Tahap 2 untuk PPPK Guru, Teknis dan Nakes, Ada yang 1 Oktober dan 17 Oktober

Yakni seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Masing-masing tahap diperuntukkan bagi kategori atau kriteria pegawai non ASN yang berbeda.

Mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 didasarkan pada 3 KepmenPAN RB.

Yakni KepmenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK tenaga teknis.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 RESMI Diumumkan BKN, Ini JADWAL LENGKAP Pelamar Prioritas Guru, Nakes dan Tenaga Non ASN yang Aktif

Kemudian KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK Guru.

Lalu KepmenPAN RB Nomor 349 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

Dalam ketiga regulasi itu, masing-masing dicantumkan mekanisme pengisian formasi berdasarkan urutan sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

2. Eks Tenaga Honorer Ketegori II (eks THK II)

3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan database BKN

4. Tenaga non ASN yang akrif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi PPPK Guru di instansi daerah)

Akan tetapi sama sekali tidak disebutkan bahwa guru swasta memiliki peluang bisa mengikuti seleksi menjadi guru PPPK.

Baca Juga: Pengumuman Terbaru BKN 26 September Terkait Seleksi PPPK 2024, Siap-siap Daftar

Hal inilah yang kemudian memicu protes dari kalangan guru swasta yang merasa dianaktirikan.

Padahal, sebagai guru, baik swasta maupun negeri sama-sama mengajar dan ikut mencerdaskan anak bangsa.

 

Penjelasan Dirjen GTK

Direjtur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani pernah menyinggung soal hal ini.

Tepatnya pada sebuah kegiatan yang digelar Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Tengah pada 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Pekan Ini, Komisi II Berharap Tidak Ada Perubahan Jadwal

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sarasehan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Gelar Merdeka Berbudaya.

Saat itu, Prof Nunuk ditanya terkait nasib guru tidak tetap atau GTT yang jumlahnya masih cukup banyak.

Bu Nunuk menjelaskan, bahwa yang disebut guru honorer adalah guru-guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Sementara guru yang mengajar di sekolah swasta adalah Guru Tetap Yayasan (GTY).

"Beliau-beliau ini sudah terikat kontrak dengan yayasan. Sedangkan guru non ASN itu yang belum punya kontrak dengan siapa pun," jelas Bu Nunuk mengawali penjelasannya.

"Mereka masih ada di satuan-satuan pendidikan di sekolah negeri. Nah, kalau ASN, kalau (guru) PPPK itu guru kontrak dengan pemda," sambungnya.

Dirjen Nunuk juga mengakui bahwa isu dan pembahasan ini memang tengah ramai.

"Karena sekarang ini lagi ramai, nih, guru swasta kok enggak bisa ikut seleksi PPPK," tuturnya.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Verifikasi Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG

Dirjen Nunuk lantas menjelaskan alasan kenapa guru swasta tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.

"Beliau-beliau ini kan sekarang terikat kontrak pada saat itu. Pada saat diterima di sekolah itu ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak," jelas Bu Nunuk.

 

Peluang Guru Swasta

Ketua Umum Ikatan Pendidik Nusantara, Hasna, pun menyinggung soal nasib guru swasta.

Dalam keterangannya, Hasna menjelaskan kategori dan kriteria pelamar untuk seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan Tahap 2.

Untuk Tahap 1, diperuntukkan bagi:

Baca Juga: KEREN, Pemkot Makassar BERANI Angkat PPPK Hingga Pensiun, Cek Permenpan RB No 6 Tahun 2024, DAERAH LAIN Kenapa Tidak?

  1. PG 2021 dan pembatalan bidan 2023 (buktinya ada)
  2. THK II (2013)
  3. Non ASN BKN (2022)

Sementara Tahap 2, diperuntukkan bagi:

  1. Non ASN dapodik
  2. PPG

Namun perempuan yang juga Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) mengungkap bahwa guru swasta memiliki peluang.

Peluang yang dimksud Hasna adalah melalui seleksi PPPK 2024 Tahap 3

"Berdoa gelombang 3 dari swasta," tulisnya dikutip Pojoksatu.id, melalui akun media sosialnya, Minggu 29 September 2024.

Bu Hasna juga memberikan imbauan apa yang harus dilakukan oleh guru swasta.

"Silahkan (guru( swasta kumpulkan surat-surat yayasan, hubungi ibu Patriyani PPG Prajabatan supaya Panselnas setujui swasta ikut," imbau dia.

Hasna juga mengisyaratkan akan memperjuangkan nasib guru swasta agar bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: PENDAFTARAN PPPK 2024: Syarat Dokumen, Mekanisme Seleksi, Penentu Kelulusan, Urutan Pengisian Formasi dan Afirmasi

"Mohon doanya ya semoga dimudahkan dan dilancarkan semuanya aamiin," tandas Hasna.

Jika menilik pada keterangan Bu Hasna, maka sejatinya guru swasta juga memiliki peluang diangkat sebagai guru PPPK.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi guru swasta yang berpeluang ikut seleksi PPPK 2024 Tahap 3 sebagaimana disampaikan Ketua Umum Ikatan Pendidikan Nusantara, Hasna. Semoga jadi kenyataan.***