POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I 2024 dipastikan telah cair pada bulan April 2024 ini.
Bahkan guru di sejumlah daerah juga sudah merasakan pencaitan tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I pada tahun 2024.
Hal ini didukung pernyataan yang pernah dilontarkan Mendikbusristek Nadiem Makarim.
Menteri Nadiem menyatakan bahwa salah satu peghasilan tambahan bagi guru itu dipastikan cair sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Sebelumnya, pencaitan tunjangan bagi guru pemegang sertifikat pendidik atau serdik ini dijadwalkan pada Maret 2024.
Akan tetapi sampai pada waktunya, pencairan tidak bisa dilakukan pada bulan tersebut.
Karena itu, Menteri Nadiem akhirnya menyatakan bahwa TPG Triwulan 1 2024 cair pada April 2024 ini.
TPG ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Baca Juga: Aturan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Bikin Pendidik Bisa Jingkrak-jingkrak
Dalam Pasal 4 PP di atas, disebutkan bahwa tunjangan guru itu terdiri dari 3 jenis:
Yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Pencairan TPG dilakukan langsung melalui masing-masing rekening bank penerima tunjangan.
Berikut ini syarat guru penerima TPG:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Sementara persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan bagi:
a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Sedangkan pembayaran TPG diatur dalam Pasal 7 dimana tunjangan dibayarkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.
Sebagai informasi, terdapat batas waktu pencairan TPG Triwulan 1 2024 selambat-lambatnya 14 hari kerja pasca diterimanya dana tunjangan di rekening kas umum daerah.
Cek Info GTK
Nah, untuk mengetahui apakah Anda menerima TPG, bisa melakukan pengecekan melalui laman info GTK.
Berikut ini tutorialnya:
1. Akses laman resmi Info GTK dengan link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Lakukan login dengan memasukkan 'Username' dan password lalu ketikan capctha yang ada di bawah dilanjutkan klik 'Masuk' atau 'Login'
3. Anda akan diarahkan pada laman menu utama
4. Lihat pada kotak warna hijau yang terdapat pada kiri bawah
5. Jika bertuliskan 'VALIDASI SKTP Valid (Nomor) Sudah Terbit SKTP' maka dipastikan SKTP Anda sudah terbit
Silahkan scrool ke bawah, maka akan ada laman 'Status Validasi TPG Valid' mudah-mudahan dalam 14 hari kerja mendatang akan cair.
Di bagian bawah akan terdapat berbagai macam informasi.
Mulai dari NUPTK, Kepegawaian, Beban Mengajar, Usia, Keaktifan sampai Kelulusan Sertifikasi. Dimana semuanya berstatu valid.
Di laman ini Anda juga bisa mengetahui besaran gaji pokok dan sumber anggarannya.
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pada laman tersebut tidak akan diterima seluruhnya.
Baca Juga: 3 Tunjangan Buat Guru ASN Daerah, Catat Syarat dan Jadwal Pencairannya
Melainkan masih akan dipotong untuk PPH dan BPJS dengan besaran antara 5-15 persen.
Pemotongan tersebut tergantung pada golongan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Pojoksatu.id, sudah ada sejumlah daerah yang sudah melakukan pencairan TPG Triwulan 1 2024.
Berikut daftar daerah yang sudah melakukan pencairan sampai 2 April 2024:
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU, dari Triwulan I Sampai IV Tahun 2024
- Surabaya - Kementerian Agama
- Gresik - Kementerian Agama
- Kabupaten Malang - Kementerian Agama
- Sampang - Kementerian Agama
- Jember - Kementerian Agama
- Tuban - Kementerian Agama
- Kabupaten Pasuruan - Kementerian Agama
- Sumenep - Kementerian Agama
- Sukabumi - Kementerian Agama
- Nganjuk - Kementerian Agama
- Pasuruan - Kementerian Agama
- Bandung Barat - Kementerian Agama
- Jombang - Kementerian Agama
- Bojonegoro - Kementerian Agama
- Kabupaten Bondowoso - Kementerian Agama
Demikian kabar gembira pencairan TPG Triwulan 1 2024 ditandai dengan terbitnya SKTP pada laman resmi Info GTK. Semoga bermanfaat.***




