POJOKSATU.ID - Bagi Bapak dan Ibu Guru yang hingga saat ini belum menerima pencairan TPG, mohon tetap tenang dan coba pahami alur kerja yang sedang berlangsung.
Belum cairnya tunjangan bukan berarti ada kendala permanen, melainkan karena proses administrasi yang dilakukan secara bertahap sesuai jadwal.
Jika data Anda belum tervalidasi di periode tersebut, maka proses penerbitan SKTPG akan tertunda.
Tahap ini baru saja selesai pada pertengahan April (12-14 April).
Baca Juga: Pahami Selisih Pajak TPG Guru Non ASN, Sudahkah Anda Input NPWP di Dapodik?
1. Penerbitan SKTPG
Penatapan penerima dan penerbitan surat keputusan baru diselesaikan pada rentang 15-19 April 2026. Tanpa SKTPG yang terbit, dana tidak dapat dicairkan.
2. Rekomendasi ke Kemenkeu
Data baru diserahkan ke Kementerian Keuangan pada 20 April untuk proses pembayaran.
3. Masa Penyaluran (21-30 April)
Saat ini kita berada dalam rentang waktu penyaluran. Perlu diingat bahwa proses transfer ke rekening masing-masing guru dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan April.
Baca Juga: Update Pencairan TPG April, Guru Non ASN dengan SKTP Terbit 15 April Mulai Terima Dana!
Penyaluran berlangsung hingga 30 April, sehingga ada kemungkinan rekening Anda baru terisi di akhir periode tersebut.
Khusus bagi guru Non ASN, saat ini SKTP masih dalam proses penerbitan, sehingga memerlukan waktu tunggu sedikit lebih lama dibanding guru ASN.
Pastikan Anda telah melakukan pembaruan data sebelum batas akhir 10 April lalu agar data terbaca oleh sistem pusat.
Mari kita pantau bersama hingga akhir bulan ini. Semoga proses penyaluran berjalan lancar bagi seluruh Bapak Ibu Guru.***




