POJOKSATU.id - PNS dan PPPK diminta tidak mengabaikan kewajiban aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pasalnya, sistem Coretax akan menjadi pintu utama pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.

Jika hingga batas waktu akun belum aktif, pelaporan SPT berpotensi mengalami kendala administratif.

Baca Juga: Heboh! Desa-Desa di Pamijahan Kebanjiran Bonus Panas Bumi Rp13,79 Miliar dari Gunung Salak

Isu ini menjadi perhatian serius karena masih banyak ASN yang menganggap aktivasi Coretax bukan hal mendesak.

Padahal, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu yang jelas agar proses perpajakan ASN ke depan berjalan lancar dan terintegrasi.

Coretax bukan sekadar sistem baru, tetapi fondasi transformasi administrasi pajak nasional yang wajib diikuti seluruh wajib pajak, termasuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: Indonesia Peringkat Dua SEA Games, Tapi Unggahan Erick Thohir Justru Tuai Banyak Kritik Warganet


Coretax Jadi Sistem Utama Pajak Mulai 2026

Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 akan menggunakan sistem Coretax.

Artinya, mulai awal 2026, ASN tidak lagi menggunakan sistem lama secara terpisah.

Untuk itu, seluruh ASN diwajibkan memiliki akun Coretax yang aktif, lengkap dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Baca Juga: BRI Satukan Langkah untuk Sumatra, Siapkan Rp50 Miliar untuk Percepat Pemulihan Bencana

Tanpa aktivasi ini, wajib pajak berisiko tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT secara normal.

Pemerintah menilai kesiapan sejak dini penting agar tidak terjadi penumpukan masalah pajak di masa pelaporan.

Aktivasi Coretax Wajib bagi Seluruh ASN

Kewajiban aktivasi Coretax ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri PANRB yang menginstruksikan seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK agar segera mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sinkronisasi data kepegawaian dan perpajakan.

Sekaligus memastikan setiap ASN tercatat sebagai wajib pajak yang patuh.

Baca Juga: Kepala SMPN 2 Karawang Timur Bangga Paskibranya Borong Trofi

“ASN diimbau segera mengaktivasi akun Coretax DJP sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025,” demikian imbauan DJP, dikutip dari pajak.go.id, Selasa, 10 Desember 2025.


Risiko Jika Coretax Belum Aktif

Jika Coretax belum diaktivasi, ASN berpotensi menghadapi sejumlah kendala mulai dari:

1. kesulitan login saat pelaporan SPT

2. keterlambatan pelaporan

3. hingga risiko sanksi administratif akibat tidak melaporkan pajak tepat waktu.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 3 Nasib Ini oleh Menpan RB, Benarkah Tak Semua Aman?

Selain itu, data pajak yang belum terintegrasi juga dapat memicu ketidaksesuaian informasi penghasilan.

Terutama bagi ASN yang menerima gaji dan tunjangan dari sistem keuangan negara dan daerah.

Kondisi ini tentu merugikan ASN sendiri, karena urusan pajak berkaitan langsung dengan kewajiban hukum.

Baca Juga: Tak Perlu Mutasi Jauh, PPPK BGN 2025 Prioritaskan Penempatan Sesuai Domisili di KTP


Masih Banyak ASN Belum Aktivasi

Sejumlah laporan menunjukkan tingkat aktivasi Coretax secara nasional masih belum maksimal.

Oleh karena itu, DJP terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi, termasuk menyasar instansi pemerintah pusat dan daerah.

ASN diminta memastikan data pribadi seperti NIK, email aktif, dan nomor ponsel sudah sesuai agar proses aktivasi berjalan lancar.

Aktivasi dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak, kecuali jika mengalami kendala tertentu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bangka Tengah Dapat Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang?


Apa yang Harus Dilakukan PNS dan PPPK

PNS dan PPPK disarankan tidak menunggu mendekati tenggat waktu.

Aktivasi lebih awal memberi ruang untuk perbaikan data jika terjadi kesalahan.

Langkah yang perlu dilakukan meliputi pembuatan akun Coretax, aktivasi melalui email, serta pengajuan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sesuai petunjuk DJP.

Baca Juga: Penting bagi PNS dan PPPK, Inilah Alasan Mengapa Aktivasi Coretax Tidak Boleh Ditunda Lagi, Simak penjelasannya

Dengan akun Coretax yang aktif, ASN akan lebih siap menghadapi perubahan sistem perpajakan di tahun mendatang.

Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting dalam sistem pajak ASN mulai 2026.

PNS dan PPPK yang belum mengaktifkan akun Coretax berisiko mengalami kendala saat pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Kabar Duka dari Yogyakarta, Ustaz Jazir ASP Tutup Usia di RS PKU Muhammadiyah

Karena itu, ASN diimbau tidak abai dan segera menuntaskan aktivasi Coretax sebelum batas waktu.

Persiapan sejak sekarang akan mencegah masalah pajak di kemudian hari dan memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik.***