POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan ini diberikan agar seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal.
Sebelumnya, batas waktu aktivasi rekening telah diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026.
Namun, berdasarkan data terbaru, masih banyak siswa yang belum menyelesaikan proses aktivasi tersebut.
Baca Juga: Teks Bacaan Bilal Tarawih 23 Rakaat Lengkap dan Jawaban Jamaah
Masih 1,7 Juta Siswa Belum Aktivasi
Data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari laporan bank penyalur menunjukkan, per 31 Desember 2025 masih ada 2.510.032 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP 2025.
Rinciannya, jenjang SD sebanyak 1.125.322 siswa, SMP 317.883 siswa, SMA 584.001 siswa, dan SMK 482.826 siswa.
Setelah perpanjangan hingga 31 Januari 2026, jumlah tersebut memang menurun. Namun per 15 Januari 2026, masih terdapat 1.762.975 siswa yang belum aktivasi rekening. Hampir 50 persen di antaranya berasal dari jenjang sekolah dasar, yakni sebanyak 813.487 siswa.
Pada 2025, Kemendikdasmen menyalurkan bantuan PIP kepada 19.000.659 siswa.
Dari jumlah itu, 6.165.500 siswa tercatat di SK Nominasi, yakni siswa yang baru pertama kali memperoleh bantuan PIP.
Baca Juga: Urutan Surat untuk Salat Tarawih dan Witir 23 Rakaat Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya
Aktivasi rekening ini ditujukan bagi siswa yang tercantum di SK Nominasi sebagai penerima PIP 2025. Proses ini sangat penting agar siswa masuk ke SK Pemberian sehingga bantuan dapat disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
Imbauan Segera Cek Status di SIPINTAR
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa perpanjangan batas waktu dilakukan karena masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta.
Peserta didik, orang tua, maupun pihak sekolah dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).
Untuk aktivasi rekening, siswa harus datang ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C; serta BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Suharti menegaskan bahwa PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tambahnya.
Surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226.
Jangan sampai kesempatan ini terlewat hanya karena menunda satu langkah kecil yang sangat menentukan. ***




