POJOKSATU.id - Kabar penting bagi para guru penerima bantuan. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan insentif guru.

Jika sebelumnya batas aktivasi berakhir 30 Januari 2026, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih luas bagi guru yang belum sempat memproses pencairan dana.

Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima laporan dari bank penyalur terkait masih banyaknya guru yang belum mengaktifkan rekening.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Jadwal Libur Awal Puasa Ramadan 2026 SD-SMA, Lakukan dan Maksimalkan Ini

Data Aktivasi Rekening Guru

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 25.757 guru dari total 341.375 penerima insentif tercatat belum melakukan aktivasi rekening.

Kondisi serupa juga terjadi pada penerima BSU. Dari total 253.387 guru yang terdaftar sebagai penerima, sebanyak 45.050 orang belum memproses aktivasi rekening di bank penyalur.

Angka ini menjadi alasan utama perpanjangan waktu, agar hak para guru tetap bisa dicairkan tanpa terkendala batas administrasi.

Baca Juga: Strategi Wajib Belajar 13 Tahun Digeber, Kemendikdasmen Sasar 191 Ribu Anak Tidak Sekolah pada 2026

Besaran Dana Insentif dan BSU

Besaran dana insentif yang diberikan kepada guru mencapai Rp2,1 juta. Penerima manfaat mencakup guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Sementara itu, bagi pendidik PAUD nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan sejenis, tersedia BSU sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus melalui rekening penerima.

Bantuan ini menyasar guru non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu dan belum tersertifikasi.

Kriteria Penerima Insentif

Guru penerima insentif wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Belum menempuh kualifikasi pendidikan D4 atau S1

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

  • Bukan ASN

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos

  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Luar Negeri

Baca Juga: Tarif Impor Indonesia ke AS Turun Drastis Jadi 19 Persen, Menko Airlangga Bantah Terkait BoP Gaza

Syarat Khusus Penerima BSU

Untuk kategori BSU, persyaratannya meliputi:

  • Bukan ASN

  • Tidak memiliki sertifikat pendidik

  • Tidak menerima bantuan insentif, subsidi upah, maupun subsidi gaji lainnya

  • Bukan penerima bantuan sosial Kemensos, PKH, atau Kartu Keluarga Sejahtera

  • Tidak menerima BSU Ketenagakerjaan dan bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan

Baca Juga: Menkeu Sebut THR ASN 2026 Diupayakan Cair Awal Ramadhan, Masih Menunggu PP

Mekanisme Cek dan Aktivasi

Guru dapat mengecek status kepesertaan melalui laman resmi Info GTK Kemendikdasmen. 

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi untuk mengunduh serta mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Selanjutnya, guru perlu memastikan nomor SK dan nomor rekening yang tercantum, lalu menghubungi dinas pendidikan setempat untuk memperoleh dokumen fisik SK.

Proses aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur dengan membawa KTP, NPWP, salinan fisik SK, serta surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau ketua yayasan. ***