POJOKSATU.id - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2025.
Batas yang semula ditetapkan hingga 30 Januari 2026 kini diperpanjang sampai 30 Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada lima bank penyalur, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.
Baca Juga: Transisi Energi Dikebut! Ini Posisi Indonesia di Peringkat PLTS Dunia Tahun 2026
Perpanjangan dilakukan karena masih banyak guru penerima manfaat yang belum melakukan aktivasi rekening.
Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, dari total 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum mengaktifkan rekening.
Sementara untuk BSU, dari 253.387 guru penerima, tercatat 45.050 guru belum melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: LLDIKTI Buka Validasi Ulang Data Serdos, Dosen Wajib Cek SIBRAJA hingga 8 Februari 2026
Bantuan Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Non ASN
Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2.100.000 dan dibayarkan sekaligus.
Sasaran bantuan ini adalah guru formal yang mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dengan kriteria sebagai berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik D4 atau S1
Baca Juga: PGIN Desak Guru Inpassing Madrasah Diangkat PPPK, Tunggakan 2012–2014 Ikut Ditagih
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
- Terdata aktif dalam Dapodik
- Berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca Juga: Sudah Masuk Februari, Gaji PPPK Paruh Waktu Pandeglang Bulan Januari Belum Juga Cair
Selain itu, penerima Bantuan Insentif juga tidak boleh:
- Menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
BSU Rp600 Ribu untuk Pendidik PAUD Non Formal
Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pendidik PAUD Non Formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti:
Baca Juga: LAN Terbitkan Blueprint Pengentasan Kemiskinan Nasional, Ini Cara Kerja dan Kaitannya dengan Bansos
- Kelompok Bermain (KB)
- Tempat Penitipan Anak (TPA)
- Satuan PAUD Sejenis
Besaran BSU yang diterima adalah Rp600.000 dan dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Bukan Soal Anggaran, Ini Alasan Lombok Tengah Larang SK Guru Honorer
Syarat penerima BSU antara lain:
- Berstatus non ASN
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima Bantuan Insentif, BSU, atau bantuan gaji lain dari Kemendikdasmen
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan atau Kartu Keluarga Sejahtera
Baca Juga: PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan 2026? Ini Cara dan Syarat Reaktivasi yang Wajib Diketahui
Selain itu, pendidik juga:
- Tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
- Memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai ketentuan yang terdata di Dapodik
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
Baca Juga: Rp216 Miliar APBD Jabar Digelontorkan! Ini Daftar Beasiswa 2026 yang Bisa Diikuti Warga Jawa Barat
Cara Cek Penerima dan Aktivasi Rekening
Untuk mengetahui apakah seorang pendidik terdaftar sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, pengecekan dapat dilakukan melalui laman infogtk.dikdasmen.go.id.
Jika muncul notifikasi sebagai penerima, langkah yang harus dilakukan adalah:
- Mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan
- Mengecek Nomor SK dan nomor rekening
Baca Juga: 1.800 Honorer Dirumahkan, Layanan Rumah Sakit Tangsel Terancam Lumpuh
- Menghubungi dinas pendidikan untuk memperoleh fisik atau hardcopy SK
- Segera melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang ditetapkan
Dokumen yang perlu dibawa saat aktivasi rekening meliputi:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK fisik
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat keterangan dari Ketua Yayasan bagi yang berstatus kepala sekolah
- SPTJM
Perpanjangan batas aktivasi ini memberi kesempatan lebih luas bagi guru dan pendidik penerima manfaat agar tidak kehilangan hak bantuan. ***




