POJOKSATU.ID - Kabar melegakan datang bagi puluhan ribu pendidik di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) resmi memperpanjang nafas bagi para penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun anggaran 2025.

Berdasarkan Surat Edaran terbaru tertanggal 29 Januari 2026, tenggat waktu aktivasi rekening yang semula berakhir di Januari kini diundur hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan ini diambil setelah tercatat masih ada sekitar 25.757 guru penerima Insentif dan 45.050 pendidik PAUD penerima BSU yang belum mencairkan haknya.

Baca Juga: Guru Non ASN Wajib Tahu! Ini Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU 2025 serta Syaratnya!

Berikut adalah panduan lengkap langkah-langkah aktivasi yang harus segera Anda lakukan:

1. Validasi Status di Portal Resmi

Langkah pertama adalah memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima. Jangan mengandalkan informasi burung; segera akses laman infogtk.dikdasmen.go.id.

Cek apakah muncul notifikasi khusus yang menyatakan Anda berhak menerima Bantuan Insentif atau BSU.

Baca Juga: Batas Aktivasi Rekening Bank Penyalur Bantuan Guru hingga Juni 2026!

2. Lengkapi Administrasi Digital (SPTJM)

Jika notifikasi muncul, segera unduh format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang tersedia di laman tersebut.

Isi data dengan teliti sesuai panduan, karena dokumen ini merupakan bukti tanggung jawab personal Anda atas bantuan yang diterima.

 

3. Ambil Fisik SK ke Dinas Pendidikan

Berbeda dengan pengecekan status yang dilakukan secara mandiri, untuk pencairan Anda memerlukan salinan fisik (hardcopy) Surat Keputusan (SK) Penerima.

Segera hubungi atau datangi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta cetakan SK tersebut.

Baca Juga: Kemendikdasmen Integrasikan TKA dan eRapor dalam Sistem Evaluasi Nasional!

4. Siapkan Berkas Persyaratan Aktivasi

Sebelum menuju bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau Bank Aceh Syariah), pastikan dokumen berikut sudah ada di tas Anda:

- KTP dan NPWP asli.

- Hasil cetak (Print Out) SK fisik dari Dinas Pendidikan.

- Surat Keterangan Aktif Mengajar yang ditandatangani Kepala Sekolah. (Khusus bagi Kepala Sekolah, surat keterangan dikeluarkan oleh Ketua Yayasan).

- Dokumen SPTJM yang telah diisi dan ditandatangani.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Lengkap TKA 2026 Agar Masuk SMP dan SMA Favorit!

5. Kunjungi Bank Penyalur

Datangi kantor cabang bank yang telah ditetapkan sesuai informasi di laman Info GTK.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan aktivasi rekening bantuan Kemendikdasmen.

Pastikan semua berkas diverifikasi oleh petugas bank agar dana bisa segera masuk ke rekening Anda.

Perlu diingat bahwa Bantuan Insentif ditujukan bagi guru formal (TK-SMK) non-ASN yang belum bersertifikasi dengan syarat kualifikasi S1/D4 dan memiliki NUPTK.

Sementara BSU dikhususkan bagi pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS) yang terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025 dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Jangan menunda hingga mendekati 30 Juni 2026. Semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin cepat pula bantuan ini dapat membantu kesejahteraan Anda.***