POJOKSATU.ID - Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun aktif di layanan DJP Online, Direktorat Jenderal Pajak kini menyediakan mekanisme khusus untuk mengaktifkan akun digital pada sistem Coretax DJP.
Proses ini dimulai dengan tahap autentikasi di mana pengguna diwajibkan memasukkan ID Pengguna yang sesuai dengan kategori entitasnya.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, ID yang digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, maupun penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), ID yang dimasukkan adalah NPWP 16 digit.
Baca Juga: Panduan Akses dan Aktivasi Layanan Digital Perpajakan Terbaru Menu Pada Coretax DJP
Setelah ID Pengguna dimasukkan dengan benar, langkah selanjutnya adalah memasukkan kata sandi yang selama ini digunakan untuk mengakses layanan DJP Online.
Keberhasilan tahap login awal ini akan membawa pengguna ke dalam sistem yang akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk menyelesaikan proses aktivasi.
Dalam rangkaian proses tersebut, sistem juga akan memandu pengguna untuk melakukan pembuatan kata sandi baru yang akan digunakan secara khusus untuk masuk ke akun Coretax DJP di masa mendatang.
Satu hal yang menjadi prasyarat mutlak sebelum memulai seluruh rangkaian aktivasi ini adalah memastikan validitas data kontak yang terdaftar.
Baca Juga: Ide Hampers Ramadhan Unik Selain Makanan untuk Orang Tersayang!
Wajib Pajak harus memastikan bahwa alamat email dan nomor telepon yang tercatat dalam sistem sudah sesuai dan masih aktif.
Ketidaksesuaian data kontak dapat menghambat komunikasi sistem dan pengiriman notifikasi penting selama proses transisi akun berlangsung.
Apabila ditemukan bahwa data kontak yang ada sudah tidak sesuai atau perlu diperbarui, Wajib Pajak sangat disarankan untuk melakukan pembaruan data terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses aktivasi.
Pembaruan data kontak ini dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui layanan resmi Kring Pajak.
Dengan memastikan data kontak yang mutakhir, proses migrasi menuju akun digital Coretax DJP dapat berjalan dengan aman dan lancar.***




