POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi honorer yang tidak lulus pada seleksi tahap 2 PPPK 2024 atau dalam pengumuman tertulis R4 tanpa L.
Sebab kini mereka bisa diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh Waktu.
Pemerintah pusat yang membuka ruang bagi tenaga honorer dengan status R4 agar dapat diusulkan menjadi PPPK paruh Waktu tanpa regulasi tambahan, namun tergantung pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan bahwa pengangkatan honorer R4 sebagai PPPK paruh waktu kini bergantung sepenuhnya pada inisiatif pemda.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang sebelumnya terpinggirkan karena tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Status R4 sendiri selama ini merujuk pada honorer yang tidak tercatat dalam database BKN maupun tidak memiliki kode kelulusan dalam seleksi PPPK sebelumnya.
Baca Juga: CARA Gabung Grup WA LPTK Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2!
Dalam sistem pengkodean kelulusan PPPK, R4 termasuk dalam kelompok non-database dan tidak mendapatkan formasi ataupun lulus seleksi tahap sebelumnya.
Namun, melalui arahan terbaru dari pemerintah pusat, para honorer dengan kode R4 kini memiliki peluang untuk tetap diangkat menjadi ASN melalui skema paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten Buleleng menjadi salah satu daerah yang merealisasikan kebijakan pemerintah pusat itu.
Baca Juga: Kabar Baik! Kepala BKN Ungkap Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Tak Lolos Seleksi!
Mereka akan mengakomodir honorer R4 —tanpa kode “L” kelulusan— dalam skema paruh waktu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan bahwa pengangkatan R4 menjadi PPPK paruh waktu di wilayahnya dilakukan setelah mengikuti arahan langsung dari pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, serta sebagai langkah untuk menjadikan seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan memiliki status ASN.
“Peserta seleksi dengan kode R3 dan R4 tanpa L akan tetap diangkat sebagai P3K paruh waktu. Ini sudah menjadi keputusan yang telah diajukan kepada Pak Bupati dan tinggal menunggu realisasi dari pusat,” ujar Gede.
Sementara itu, pemerintah pusat sendiri menyatakan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer, khususnya untuk paruh waktu, tidak lagi memerlukan peraturan baru.
Hal ini dimaksudkan agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat dan fleksibel, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran serta kebutuhan daerah masing-masing.
Baca Juga: Lolos PPPK Tahap 2? Perjalanan Belum Usai, Ini Tahapan Penting Sebelum Diangkat!
“Kalau mau diparuh waktukan, ya silakan diusulkan oleh pemda. Ini tidak perlu regulasi baru. Honorer yang tidak ada dalam database tetap bisa diangkat paruh waktu kalau daerah bersedia dan ada kemampuan,” tegas Zudan dalam pernyataan terbarunya, Senin 7 Juli 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa tenaga honorer R4 yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), meskipun statusnya bukan penuh waktu.
Mereka juga akan tetap tercatat sebagai ASN dan diberikan perlindungan kerja, walaupun hak-haknya berbeda dengan ASN penuh waktu.
PPPK paruh waktu akan mendapatkan uang jasa, bukan gaji penuh seperti ASN regular.
Dalam hal ini, pemerintah juga tengah merancang skema pemberian uang jasa agar tidak lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima oleh tenaga honorer bersangkutan.
Bahkan, Zudan berharap agar sistem penggajian untuk P3K paruh waktu tidak lagi merujuk pada standar honorer sebelumnya, melainkan menggunakan patokan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Harapannya ke depan tidak hanya pakai gaji honorer sebelumnya, tapi pakai UMR atau UMP agar lebih layak,” jelasnya.
Terkait skema kerja PPPK paruh waktu, Zudan menuturkan bahwa mereka tetap akan menerima NIP dan bisa diusulkan menjadi penuh waktu jika kondisi anggaran di daerah memungkinkan.
Daerah dapat mengajukan formasi tambahan ke Kementerian PAN-RB, dan setelah disetujui, BKN akan menerbitkan NIP penuh untuk honorer bersangkutan.
Namun, tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan anggaran dan formasi yang tersedia di tiap daerah.
Data terakhir menunjukkan bahwa dari lebih dari dua juta honorer yang harus diselesaikan penataannya, hanya sekitar 1,17 juta formasi yang diminta oleh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dengan kata lain, lebih dari 800 ribu honorer masih belum memiliki kejelasan karena keterbatasan formasi dan anggaran.
Zudan menegaskan bahwa meskipun kondisi keuangan daerah menjadi tantangan, pemerintah tetap akan menyelesaikan proses ini secara bertahap.
Baca Juga: Usai Penggeledahan Kantor PUPR Madina, Bupati Saipullah Siap Bantu KPK Suplai Data dan Lainnya
Salah satu pendekatan yang digunakan adalah pengangkatan paruh waktu terlebih dahulu, sembari menunggu ketersediaan anggaran untuk pengangkatan penuh waktu.
“Ini adalah pendekatan bertahap. Yang penting sekarang diberikan dulu NIP dan perlindungan kerja. Kalau nanti daerah sudah punya dana, bisa usulkan formasi, baru diangkat penuh waktu,” ujar Zudan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah memfinalisasi berbagai keputusan terkait tenaga non-ASN.
Fokus utama diarahkan pada mereka yang sudah terdata di database BKN dan yang telah bekerja minimal dua tahun tanpa putus.
Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan pekerjaan bagi para tenaga non-ASN melalui pengangkatan sebagai PPPK.
Sementara itu, proses seleksi PPPK tahap kedua dijadwalkan selesai pada 31 Juli 2025.
Pemerintah berharap seluruh proses penataan tenaga honorer, baik yang masuk maupun tidak dalam database, dapat diselesaikan secara menyeluruh pada akhir tahun 2025.
Pernyataan Zudan ini juga memperjelas bahwa proses pengangkatan honorer bukanlah wewenang mutlak dari pusat, tetapi berasal dari inisiatif daerah.
Dalam sejarahnya, tenaga honorer memang diangkat oleh instansi masing-masing daerah atau kementerian.
Maka dari itu, penyelesaian status mereka pun kembali dikembalikan pada kemampuan dan keputusan daerah masing-masing.
Dengan kebijakan baru ini, peluang bagi honorer R4 untuk menjadi bagian dari ASN semakin terbuka.
Pemerintah pusat tidak lagi membatasi hanya pada tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Namun, seluruh proses tetap akan bergantung pada sinergi antara pusat dan daerah dalam menyediakan anggaran, formasi, dan kebijakan teknis lainnya.
Kini, keputusan akhir berada di tangan pemda. Bagi ribuan honorer R4 di seluruh Indonesia, harapan untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK paruh waktu mulai menemukan titik terang—tanpa perlu menunggu regulasi baru yang memakan waktu panjang.
Pemerintah pusat sudah membuka jalan, tinggal bagaimana komitmen dan kesiapan daerah untuk menindaklanjuti dan merealisasikannya.
Dapatkan informasi terbaru dari dunia pemerintahan dan pendidikan di kanal Edugov Pojoksatu.id.
Anda juga bisa mengaksesnya melalui aplikasi berikut ini:
Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
Versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212
Demikian informasi terbaru tentang nasib R4 tanpa L pada pengumuman PPPK tahap 2 lalu yang kini bisa jadi PPPK paruh waktu.***




