POJOKSATU.id - Jelang Idul Fitri atau Lebaran 2025, MenPANRB akhirnye resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai di instansi pemerintah baik yang berstatus PNS, PPPK maupun honorer atau non ASN.
Sebelum SE terbaru tersebut diterbitkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini lebih dulu mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Rapat yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto ini membahas terkait kesiapan pemerintah di 10 hari jelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menghadapi arus mudik Lebaran, pemerintah telah menyampaikan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat. Beberapa diantaranya adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), diskon harga tiket transportasi, diskon tarif jalan tol, hingga mudik gratis.
"Saya kira dengan demikian persiapan mudik, saya harap benar-benar disiapkan dengan baik," ucap Presiden Prabowo.
Hal ini lantas disambut MenPANRB dengan menerbitkan Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada PNS, PPPK maupun honorer atau non ASN.
SE dimaksud adalah SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Baca Juga: SELAMAT! Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Bulan Ramadhan: Ciri-ciri Daerah Segera Pelantikan
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idul Fitri.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, atau WFA.
Dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Menteri Rini juga mendorong konsistensi pelayanan publik tetap inklusif dan ramah kelompok rentan meski berada di masa libur Lebaran.
"Penyelenggara pelayanan publik perlu memastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia pada titik dan jalur mudik Idul Fitri 1446 H yang mudah diakses oleh kelompok rentan," tegas dia.
Adapun isi SE tersebut yakni::
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
2. Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
3. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025: Pencairan Lebih Cepat, Siap-Siap Cek Rekening!
b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah isi SE terbaru MenPANRB yang diterbitkan jelang Idul Fitri untuk diperhatikan seluruh pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS, PPPK dan honorer atau non ASN.***




