POJOKSATU.id - Pemprov Sulteng akhirnya turun tangan membantu Pemkab Donggala yang tengah terjepit krisis fiskal akibat beban gaji pegawai.

Langkah konkret dilakukan dengan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp16 miliar milik Donggala.

Yang diperuntukan untuk membayar gaji ribuan PPPK yang tertunda sejak pertengahan tahun.

Baca Juga: Dukung Penguatan Industri Etanol untuk Capai Net Zero Emission 2060, Akademisi di Sumut Ingatkan Kebijakan Energi Terbarukan Harus Pro Rakyat

Keputusan ini menjadi kabar melegakan bagi sekitar 4.000 PPPK di Kabupaten Donggala yang sempat menunggu kepastian pembayaran hak mereka.

Termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).


Pemprov Sulteng Turun Tangan Atasi Krisis Donggala

Krisis fiskal yang dialami Donggala mencuat setelah laporan keuangan daerah menunjukkan ketidakseimbangan tajam antara pendapatan dan belanja pegawai.

Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp143 miliar.

Baca Juga: Detik Detik Mahasiswi Unpak Terjatuh dari Lantai 3 Usai Ujian, Begini Kronologi Lengkapnya

Sementara Donggala harus menanggung beban belanja gaji PPPK hingga Rp600 miliar per tahun, situasi yang membuat keuangan daerah nyaris kolaps.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memastikan pemerintah provinsi tidak tinggal diam.

Pihaknya segera menginstruksikan pencairan DBH sebesar Rp16 miliar sebagai langkah cepat membantu pembayaran hak-hak PPPK Donggala.

Baca Juga: BRImo Tembus 44,4 Juta Pengguna, Transaksi Harian Capai Rp25 Triliun

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memenuhi hak-hak PPPK.

Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (11/11/2025) dikutip dari Antara News Sulteng.

Pencairan DBH tersebut disepakati melalui koordinasi bersama antara Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala.

Serta sudah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: BRImo Tembus 44,4 Juta Pengguna, Transaksi Harian Capai Rp25 Triliun


Dana Rp16 Miliar Jadi Langkah Awal

Meski angka Rp16 miliar masih jauh dari total kebutuhan, kebijakan ini dianggap sebagai tanda niat baik pemerintah.

Untuk memastikan hak para PPPK bisa segera diterima.

Dana tersebut akan digunakan untuk menutup sebagian pembayaran gaji dan tunjangan yang tertunda, termasuk THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: 4.000 PPPK Donggala Belum Terima Gaji, Pemprov Sulteng Gunakan DBH untuk Bayar Hak Pegawai

Pejabat BKD Sulteng menjelaskan bahwa pencairan DBH merupakan bentuk kepedulian provinsi terhadap PPPK.

Langkah ini diambil agar tidak ada PPPK yang dirugikan akibat kondisi fiskal daerah, dikutip dari Merdeka.com (11/11/2025).

Langkah ini disambut lega oleh ribuan PPPK di Donggala.

Baca Juga: ubes Prancis Kepincut Potensi Banten! Andra Soni Siap Gas Kerja Sama Ekonomi & Pariwisata

Terutama tenaga pendidik dan kesehatan yang sebelumnya belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Pemprov juga memastikan proses pencairan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu stabilitas kas daerah lainnya.


Akar Masalah, Ketidakseimbangan Fiskal Daerah

Masalah ini berawal dari kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada tahun 2024 yang tidak diiringi dengan perhitungan fiskal jangka panjang.

Donggala, yang bergantung pada dana transfer pusat, akhirnya kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Dengan kondisi seperti ini, Pemprov Sulteng menilai perencanaan kepegawaian di daerah perlu dievaluasi.

Terutama dalam memastikan bahwa formasi ASN dan PPPK seimbang dengan kemampuan anggaran.

Baca Juga: Antam Perluas Jangkauan Lewat Bullion Bank, Optimistis Penuhi Kebutuhan Emas Nasional

“Kami dorong kabupaten rasionalisasi kebutuhan ASN dan PPPK agar tak membebani APBD,” ujar pejabat BPKAD Sulteng, dikutip Antara News Sulteng (11/11/2025).

Krisis fiskal Donggala menjadi alarm bagi banyak daerah di Indonesia bahwa pengangkatan pegawai harus sejalan dengan kemampuan keuangan.

Bukan sekadar pemenuhan formasi administratif.


Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Pemprov Sulteng kini juga tengah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mengusulkan bantuan dana tambahan.

Dilakukan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menutup sisa kekurangan pembayaran gaji PPPK Donggala hingga akhir tahun 2025.

Baca Juga: Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan Nasional, KSPI Sebut Sejarah Baru bagi Kaum Buruh

Selain itu, pemprov juga meminta dukungan teknis dari BKN dan Kementerian PANRB.

Agar data PPPK di Donggala bisa disinkronkan untuk penyaluran dana yang tepat sasaran.

Kasus Donggala menggambarkan realita kompleks pengelolaan fiskal di daerah.

Antara semangat meningkatkan kesejahteraan ASN dan keterbatasan kemampuan anggaran.

Langkah Gubernur Anwar Hafid mencairkan DBH Rp16 miliar menjadi bentuk tanggung jawab moral.

Serta administratif agar ribuan PPPK tidak terus menunggu tanpa kepastian.

Namun, solusi sementara ini juga menjadi peringatan keras bagi daerah lain untuk lebih cermat dalam merencanakan kebutuhan pegawai.

Baca Juga: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Tegas Wagub Banten

Agar kebijakan pengangkatan ASN tidak berujung krisis fiskal berkepanjangan.***