POJOKSATU.ID — Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji pensiunan PNS untuk periode Februari 2026 mulai dicairkan.

Nah secara bertahap ke rekening penerima mulai 1 Februari 2026.

Pencairan dilakukan melalui bank mitra resmi seperti Bank Mandiri Taspen, BRI, BNI, serta PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Digugat ke MK, Komisi X DPR Buka Opsi Pangkas Anggaran Kesehatan dan Bansos

PT Taspen menegaskan bahwa mekanisme pembayaran pensiun bulan ini tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Dengan demikian, para pensiunan diimbau untuk secara berkala mengecek saldo rekening masing-masing.

 

Pencairan Gaji Pensiunan Februari 2026

Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan rutin setiap awal bulan.

Untuk Februari 2026, proses penyaluran tetap berjalan normal tanpa kendala administratif maupun perubahan sistem.

Baca Juga: Agak Laen

PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN bekerja sama dengan bank mitra guna memastikan dana pensiun diterima tepat waktu oleh para penerima manfaat.

 

Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS

Besaran gaji pensiunan PNS yang dibayarkan pada Februari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS serta janda dan duda PNS.

PP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024 dan hingga saat ini belum mengalami perubahan.

Sehingga nominal pensiun pokok yang diterima masih sama seperti periode sebelumnya.

 

Rincian Gaji Pensiunan PNS Februari 2026

Pensiunan Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Tujuh Tokoh Oposisi Nasional, Termasuk Abraham Samad dan Said Didu

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Rentang ini dapat berbeda sesuai subgolongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

 

Taksiran Gaji Pensiunan Semua Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS:

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Baca Juga: Bupati Bandung Apresiasi TNI AU, Aeroseeding Sasar Ratusan Hektare Lahan Kritis

Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Besaran tertinggi berlaku bagi pensiunan Golongan IV dengan pangkat dan masa kerja maksimal.

 

Belum Termasuk Tunjangan Tambahan

Perlu diketahui, nominal gaji di atas merupakan pensiun pokok bulanan.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lain, seperti tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Proyek Jalur BRT Masuk Tahap Fisik

Yang dapat menambah total penerimaan pensiunan setiap bulan.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan pensiun atau rapel tambahan untuk Februari 2026.

Gaji pensiunan PNS Februari 2026 resmi dicairkan mulai 1 Februari secara bertahap melalui PT Taspen dan bank mitra.

Baca Juga: Kuasa Hukum 2 Pelaku Penjambretan yang Tewas Buka Suara, Kenapa Kami Tak Diwakili Komisi III DPR

Besaran yang diterima masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan kebijakan baru.

Para pensiunan diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi tidak resmi dan memastikan pencairan hanya melalui kanal resmi.***