POJOKSATU.ID – Teman-teman ada kabar baik datang buat para PPPK paruh waktu di Jombang.
Setelah sempat ramai soal kekurangan THR, kini selisih sebesar Rp 47.600 per orang akhirnya sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Abdul Majid, pastikan kalau pembayaran selisih tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing penerima sejak Rabu, 25 Maret 2026.
Sempat Jadi Sorotan, Soal Kekurangan THR
Sebelumnya, para guru dan tenaga kependidikan dari jenjang PAUD hingga SMP sempat resah.
Baca Juga: Grab Putus Kemitraan dan Boikot Driver yang Lakukan Pelecehan Penumpang Wanita di Harmoni
Pasalnya, nominal THR yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan awal.
Awalnya, THR dihitung dari Rp 643.000 dikalikan 4/12, sehingga hasilnya sekitar Rp 214.333.
Namun ya di tengah prosesnya, muncul perubahan aturan dengan dasar pengali maksimal Rp 500.000.
Hal ini membuat nominal yang diterima turun menjadi sekitar Rp 166.700.
Baca Juga: VIRAL Trump Klaim Pangeran Saudi MBS ‘Tunduk dan Menjilat’, Ucapan Kasarnya Langsung Guncang Dunia!
Perbedaan ini yang kemudian memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan PPPK.
Penyesuaian Karena Perubahan Aturan
Abdul Majid jelaskan, kondisi ini terjadi karena adanya perubahan informasi teknis yang cukup cepat.
Pada 12 Maret 2026, pihak dinas sudah menyusun administrasi pencairan berdasarkan data awal.
Namun sehari setelahnya, muncul pembaruan aturan yang mengharuskan penyesuaian cepat agar pencairan THR tidak terlambat.
Dikutip Radar Jombang pada 28 Maret 2026, Abdul Majid berkata.
Baca Juga: Carilah Muka
“Karena waktunya mepet, kami harus langsung menyesuaikan supaya THR tetap bisa cair sebelum Lebaran,” jelasnya.
Selisih Akhirnya Dibayarkan
Setelah dilakukan koordinasi dan penelaahan ulang, akhirnya diputuskan kembali menggunakan perhitungan awal.
Nah dari situ, diketahui ada selisih sekitar Rp 47.600 per orang.
Totalnya ada 2.105 PPPK paruh waktu yang menerima tambahan.
Dengan demikian, nominal THR yang diterima kini sudah sesuai, yakni Rp 214.333 per orang.
Dipastikan Tanpa Pemotongan
Pihak dinas menegaskan, tidak ada pemotongan dalam pencairan THR ini.
Nah seluruh perbedaan murni karena perubahan rumus penghitungan, bukan kebijakan pengurangan hak.
Proses penyaluran juga disebut dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus selisih THR PPPK di Jombang akhirnya tuntas ya guys.
Meski sempat menimbulkan keresahan, pemerintah daerah memastikan seluruh hak pegawai sudah dipenuhi.
Peristiwa ini jadi pengingat pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.***




