POJOKSATU.id - Kabar gembira tengah dirasakan ribuan guru di berbagai penjuru Indonesia.
Setelah penantian panjang sejak September lalu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 akhirnya mulai masuk ke rekening tenaga pendidik di sejumlah daerah.
Sejak 24 Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah telah mengonfirmasi bahwa proses pencairan TPG mulai dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan laporan dari kanal Zona Guru, pencairan dilakukan dalam empat gelombang menyesuaikan waktu terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Baca Juga: TPG Triwulan 4 Tak Perlu Tarik Data Baru, Cair Bertahap Akhir November–Desember 2025
Berikut jadwal resmi pencairan berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal dan kanal resmi guru:
Gelombang 1: 24–28 Oktober 2025 (untuk SKTP yang terbit antara 20–22 September 2025)
Gelombang 2: 29 Oktober–3 November 2025 (untuk SKTP terbit akhir September hingga awal Oktober)
Gelombang 3: 4–10 November 2025 (untuk SKTP aktif setelah 7 Oktober)
Gelombang 4: 11–15 November 2025 (bagi daerah yang sempat mengalami kendala teknis atau validasi data tertunda)
Setiap gelombang disesuaikan dengan kecepatan proses validasi data, kesiapan bank penyalur, dan koordinasi antarinstansi di tingkat daerah.
Baca Juga: Rekomendasi Tumbler Montigo Yang Bakal Bikin Minuman Tetap Fresh Sepanjang Hari
Pemerintah pusat menegaskan, seluruh hak guru tetap akan dibayarkan penuh sesuai masa kerja dan SKTP yang berlaku.
Hingga awal November, tercatat 39 daerah di Indonesia telah menyalurkan dana TPG triwulan III.
-Beberapa di antaranya meliputi:
-Majalengka dan Ciamis (Jawa Barat)
-Temanggung dan Salatiga (Jawa Tengah)
-Kubu Raya, Sintang, dan Bengkayang (Kalimantan Barat)
-OKU Selatan (Sumatera Selatan)
-Konawe (Sulawesi Tenggara)
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Pentingnya Cek Info GTK Sebelum Pencairan TPG
-Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur)
-Koreri (Papua)
Daerah-daerah tersebut menjadi yang tercepat dalam proses penyaluran karena lebih awal menyelesaikan tahapan verifikasi SKTP dan sinkronisasi data antara Dapodik, SIMPKB, dan sistem keuangan daerah.
Meski sebagian guru sudah menerima tunjangan, pemerintah meminta tenaga pendidik lainnya tetap sabar dan aktif memantau perkembangan melalui laman Info GTK.
Beberapa wilayah masih dalam tahap finalisasi administrasi atau menunggu proses transfer dari bank penyalur.
Guru juga diimbau memastikan rekening aktif dan data pribadi tidak bermasalah, agar tidak tertunda di gelombang berikutnya.
Baca Juga: 2.545 PPPK Bone Dapat Kontrak Jangka Panjang, Tapi Wajib Lulus Tes Urine dan Bebas ‘Korupsi Waktu’
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, misalnya, menyebut bahwa pencairan TPG di daerahnya telah selesai untuk tahap pertama, sementara tahap berikutnya masih menunggu validasi akhir dari Kemendikdasmen.
Penyaluran TPG triwulan III ini mengacu pada Permendiknas No. 4 Tahun 2025, PP No. 11 Tahun 2025, dan PMK No. 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan profesi secara nasional.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa TPG merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesionalisme guru.
Pemerintah juga memastikan seluruh proses dilakukan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
***



