POJOKSATU.ID - Kabar yang dinantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Nganjuk akhirnya terjawab.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan bahwa gaji pertama PPPK paruh waktu resmi bisa dicairkan mulai 1 Februari 2026.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi para PPPK paruh waktu yang sebelumnya sempat diliputi kekhawatiran akibat keterlambatan pencairan gaji.

Baca Juga: Skema ASN Guru Madrasah Swasta Disiapkan Kemenag, Ini 3 Aspek Utama yang Perlu Dibenahi

Pasalnya, hingga awal Februari, saldo rekening para PPPK paruh waktu masih belum menunjukkan adanya transfer gaji.

 

Pernyataan Resmi BPKAD Nganjuk

Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk, Dyah Puspita Rini, menegaskan bahwa proses pencairan gaji PPPK paruh waktu telah rampung secara administratif.

Ia menyebutkan bahwa anggaran sudah disiapkan dan pembayaran bisa mulai diterima oleh para pegawai.

Baca Juga: Noel Koar-Koar Soal Purbaya, Tapi Menkeu Cuman Respons 'Diemin Aja Lah'

“Per 1 Februari 2026, gaji pertama PPPK paruh waktu sudah bisa dicairkan,” ujarnya dikutip pojoksatu.id dari Radar Nganjuk pada 3/02/2026.

Gaji tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing PPPK melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Anjuk Ladang yang menjadi mitra Pemkab Nganjuk.

 

Sempat Tertunda, PPPK Paruh Waktu Harus Bersabar

Sebelumnya, para PPPK paruh waktu sempat mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji.

Kondisi ini cukup kontras dengan PPPK penuh waktu yang telah menerima gaji lebih dulu pada awal Januari 2026.

Keterlambatan ini dipicu oleh proses administrasi dan penyesuaian mekanisme anggaran.

Mengingat status PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemkab Nganjuk memastikan tidak ada hak pegawai yang dihilangkan.

 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk bervariasi tergantung instansi dan riwayat honor sebelum diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Pangan Murah KJP Pasar Jaya Mulai 1–15 Februari di JakGrosir dan Jakmart

Namun, pemerintah daerah menetapkan batas minimal gaji.

PPPK paruh waktu yang sebelumnya menerima honor rendah akan mendapatkan penyesuaian dengan nilai minimal sekitar Rp750 ribu per bulan.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan dibandingkan masa honorer.

 

Ribuan PPPK Terima Gaji Perdana

Tercatat sekitar 2.245 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nganjuk yang akan menerima gaji pertama ini.

Baca Juga: Daftar Daerah yang akan Cairkan TPG 100 Persen Tahun 2025 di Bulan Februari 2026!

Jumlah tersebut mencakup berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari tenaga teknis hingga pendukung administrasi di sejumlah instansi.

Pencairan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

Harapan ke Depan

Meski gaji pertama telah cair, sejumlah PPPK paruh waktu berharap ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan pembayaran.

Selain itu, kejelasan terkait tunjangan dan keberlanjutan kontrak kerja juga menjadi harapan utama para pegawai.

Pemerintah daerah sendiri menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penggajian agar lebih tertib dan tepat waktu.

Baca Juga: Riza Chalid Diduga di Singapura atau Malaysia, Kejagung Bocorkan Masih di Wilayah ASEAN

Pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk resmi dimulai per 1 Februari 2026.

Setelah sempat tertunda akibat proses administrasi, ribuan PPPK kini bisa menerima haknya.

Meski masih ada tantangan ke depan, langkah ini menjadi titik awal penting dalam penataan kesejahteraan PPPK paruh waktu di daerah.***