POJOKSATU.ID - Persoalan gaji guru PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik.

Di sejumlah daerah, penghasilan tenaga pendidik dengan status tersebut dinilai belum layak dan kerap disebut bikin pilu.

Kondisi ini memicu keresahan, tidak hanya di kalangan guru, tetapi juga masyarakat yang menaruh harapan besar pada kualitas pendidikan nasional.

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Ini Cara Aman Bagi PNS Menyusun Dana Pensiun Sendiri

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menghadirkan terobosan regulasi untuk menjawab persoalan klasik penggajian guru PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret di tingkat daerah yang patut menjadi perhatian daerah lain.

 

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

Isu gaji guru PPPK Paruh Waktu memang tengah mengemuka secara nasional.

Di banyak daerah, besaran gaji yang diterima masih jauh dari kata ideal, bahkan ada yang hanya setara atau tidak jauh berbeda dengan saat masih berstatus honorer.

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Ditanggung Negara, Kebijakan Tepat atau Beban Baru PNS?

Masalah utamanya terletak pada sumber anggaran yang belum seragam dan belum memiliki kepastian regulasi yang kuat.

Akibatnya, setiap daerah memiliki kebijakan berbeda-beda dalam menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

 

Pemkab Bantul Ambil Langkah Inovatif

Menjawab persoalan tersebut, Pemkab Bantul melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme penggajian guru PPPK Paruh Waktu.

Perbup ini dirancang untuk mengatur secara jelas sumber anggaran, besaran gaji, hingga mekanisme pembayaran guru PPPK Paruh Waktu agar lebih layak dan berkelanjutan.

Terobosan ini menjadi penting karena selama ini penggajian PPPK Paruh Waktu kerap bergantung pada pos anggaran yang terbatas.

 

Bosda 2026 Jadi Sumber Gaji

Salah satu poin krusial dalam rancangan regulasi tersebut adalah pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) 2026 sebagai sumber anggaran gaji guru PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Ditanggung Negara, Kebijakan Tepat atau Beban Baru PNS?

Selama ini, Bosda umumnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan di daerah.

Namun, dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bosda 2026.

Pemkab Bantul menambahkan komponen khusus yang secara eksplisit mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Raperbup tersebut saat ini telah masuk tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Skema Dana Pensiun Mulai 2026, Tak lagi Full Ditanggung negara

Di dalamnya akan diatur secara rinci besaran gaji serta mekanisme pencairan agar memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Menjamin Gaji Lebih Layak dan Berkelanjutan

Regulator daerah berharap, dengan memasukkan komponen gaji PPPK Paruh Waktu ke dalam Bosda, kesejahteraan guru dapat meningkat dan tidak lagi bergantung pada kebijakan sementara.

Pemkab Bantul juga menegaskan bahwa regulasi Bosda memang bersifat dinamis dan dapat diperbarui setiap tahun.

Untuk tahun anggaran 2026, penambahan komponen penggajian PPPK Paruh Waktu menjadi respons atas kebutuhan nyata di lapangan.

 

Isu Nasional yang Masih Menggantung

Di luar Bantul, persoalan gaji PPPK Paruh Waktu masih menjadi tantangan besar.

Di beberapa daerah, DPRD bahkan mengusulkan penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai solusi sementara, seperti yang terjadi pada PPPK tenaga kesehatan di desa.

Secara nasional, acuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada kebijakan pusat, salah satunya KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Berubah Total Mulai 2026, Benarkah Negara Tak Lagi Menanggung Penuh? Ini Fakta dan Klarifikasinya

Yang mengatur skema penghasilan berdasarkan upah minimum daerah atau besaran saat masih honorer.

Namun, tanpa regulasi teknis yang kuat di tingkat daerah, implementasi kebijakan tersebut kerap menemui kendala.

Langkah Pemkab Bantul menyiapkan Perbup penggajian guru PPPK Paruh Waktu melalui Bosda 2026 menjadi contoh nyata terobosan regulasi daerah.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang inovasi untuk menjawab persoalan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Layanan dan Produk dari Shop and Bike Flagship Store

Jika berhasil diterapkan, model Bantul berpotensi menjadi rujukan nasional agar gaji PPPK Paruh Waktu tidak lagi bikin pilu.***