PojokSatu.id - Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Garut.
Sebanyak 6.596 pegawai PPPK Paruh Waktu yang telah menanti kejelasan statusnya akhirnya bisa bernafas lega.
Pemerintah Kabupaten Garut memastikan bahwa seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), telah selesai 100 persen.
Untuk pelantikan resmi akan digelar pada Jumat, 7 November 2025 mendatang.
Baca Juga: Investasi Ratusan Triliun untuk 30 Kapal Selam Tanpa Awak: Perlindungan atau Pengeluaran Negara?
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, dalam keterangan resminya, Senin (3 November 2025).
NIP 6.596 PPPK Paruh Waktu Rampung
Pemkab Garut menegaskan bahwa seluruh NIP bagi tenaga PPPK Paruh Waktu telah terbit dan siap digunakan.
Tahapan administrasi seperti verifikasi data, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga validasi dokumen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diselesaikan tepat waktu.
Baca Juga: Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Calo
Nurdin Yana, Sekda Garut, dikutip dari PrianganInsider.Pikiran-Rakyat.com, 3 November 2025, ia mengungkapkan:
“NIP untuk 6.596-an PPPK Paruh Waktu semuanya sudah terbit, kita akan lantik pada hari Jumat, 7 November 2025 besok,”
Pelantikan akan dilaksanakan secara serentak di Alun-Alun Garut, dan dihadiri langsung oleh jajaran pejabat daerah.
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Makassar Pertahankan Sertifikat ISO 21001:2018 Tanpa Temuan
Momentum ini menjadi tonggak baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kerja mereka.
Garut Jadi Daerah Pertama yang Selesaikan Proses NIP
Menariknya, Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang paling cepat menuntaskan penerbitan NIP untuk PPPK Paruh Waktu.
Proses penyelesaian dilakukan melalui koordinasi intens antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Garut dengan BKN Regional III Bandung.
Nurdin Yana juga menyebut bahwa dari total 6.596 pegawai yang akan dilantik, sebagian kecil sempat mengalami kendala administratif seperti perubahan data atau pengunduran diri.
Baca Juga: CPNS 2026 Akan Lebih Mudah? Simak Daftar Instansi Tanpa SKB Tambahan dan Alasannya!
Namun seluruhnya kini sudah terselesaikan.
Keberhasilan Garut menuntaskan penerbitan NIP ini menjadi contoh efisiensi birokrasi daerah dalam menindaklanjuti program nasional PPPK Paruh Waktu yang diluncurkan pemerintah pusat tahun 2025.
Tanpa Tunjangan, Gaji Disesuaikan Berdasarkan Ijazah
Meski resmi dilantik, para PPPK Paruh Waktu di Garut belum akan menerima tunjangan sebagaimana ASN penuh waktu.
Namun, mereka tetap akan memperoleh honor bulanan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pemkab Garut.
Baca Juga: Gerakan Literasi Sekolah: Sudahkah Efektif Meningkatkan Keterampilan Membaca Siswa?
Selain itu, terdapat lima dinas tertentu yang mendapat skema honor berbeda karena kategori pekerjaan dengan risiko tinggi, seperti dinas teknis dan kebersihan lingkungan.
Antusiasme Menjelang Pelantikan
Menjelang hari pelantikan, suasana antusias terasa di berbagai satuan kerja daerah (SKPD) di Garut.
Banyak tenaga honorer yang menyatakan rasa syukur di media sosial setelah kabar pelantikan resmi diumumkan.
Baca Juga: Heboh! Honorer DLH Lombok, Puluhan Orang Dimintai Uang Saat Diangkat
Pelantikan 7 November 2025 ini akan menjadi momentum bersejarah bagi Garut.
Sekaligus simbol peralihan tenaga honorer menjadi aparatur dengan status hukum jelas di bawah skema PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Garut juga menyebut bahwa langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti penataan tenaga non-ASN.
Dengan tuntasnya penerbitan NIP untuk 6.596 PPPK Paruh Waktu, Kabupaten Garut resmi menorehkan catatan positif dalam reformasi kepegawaian daerah.
Baca Juga: Cara Cek Jurnal Scopus Asli atau Palsu, Penting Diketahui Dosen Biar Tak Kena Sanksi!
Pelantikan yang dijadwalkan pada Jumat, 7 November 2025, bukan hanya seremoni administratif, tapi juga awal babak baru bagi ribuan tenaga honorer yang kini resmi menjadi bagian sistem ASN modern.
Langkah cepat ini sekaligus memberi contoh bagi daerah lain bahwa penataan ASN tak harus berlarut-larut, selama ada komitmen dan sinergi kuat antara daerah dan pusat.***




