POJOKSATU.id - Akhir tahun 2025 menjadi momen sibuk bagi Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek.

Selain menyiapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 (TW3) dan TW 4, pemerintah juga sedang memproses tambahan tunjangan profesi guru 100 persen sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Namun di balik kabar menggembirakan itu, banyak guru masih bingung soal pemotongan pajak dan iuran BPJS yang muncul di slip pencairan.

Baca Juga: Dua Perenang Muda Banten Bersinar di Popnas XVII 2025, Michelle Suryadi Raih Emas Gaya Kupu-Kupu

Beberapa mengira potongan tersebut adalah kebijakan baru. Faktanya, mekanisme ini sudah diatur lama, bahkan sejak Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

Dari total 5% iuran BPJS, 4% ditanggung pemerintah dan 1% ditanggung guru. Ketentuan ini diperkuat kembali oleh Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan surat edaran Kementerian Pendidikan tertanggal 23 Juni 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa pemotongan iuran jaminan kesehatan atas tunjangan profesi guru ASN daerah dilakukan secara terpusat mulai triwulan 2 tahun 2025.

Baca Juga: Bupati Bandung Siap Ciptakan Lapangan Kerja Tiap Tahun, Gus Muhaimin Puji Ekonomi Pesantren Al-Ittifaq

Meski begitu, tak sedikit guru yang masih menanyakan hal ini di media sosial.

“Saya kira BPJS hanya dipotong dari gaji, kok sertifikasi juga?” tulis salah satu komentar guru di forum SIMPKB.

Pertanyaan semacam ini kemudian dijawab langsung oleh sejumlah pejabat pendidikan daerah yang menegaskan semua sesuai regulasi nasional.

Baca Juga: Nusa Penida di Persimpangan, Antara Kemajuan Infrastruktur atau Hilangnya Keaslian Alam?

Selain BPJS, tunjangan sertifikasi juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% untuk golongan III dan 15% untuk golongan IV.

Potongan ini langsung dilakukan oleh bendahara pusat saat penyaluran, sehingga guru menerima gaji bersih setelah pajak dan iuran.

“Memang potongan terasa, tapi ini sistematis dan sah,” ujar staf keuangan sekolah negeri di Bekasi. “Yang penting uangnya cair tepat waktu.”

Pemerintah menegaskan, seluruh pencairan triwulan 3 dan 4 tetap mengacu pada jadwal resmi.

Baca Juga: PPG 2025 Resmi Masuk Tahap Wawancara di Akhir Tahun, Ini Bocorannya!

Untuk TPG TW3 di Oktober–November dan TW4 di pertengahan atau akhir November 2025. Sementara tambahan TPG 100% diprediksi akan cair serentak Desember 2025, menjelang tutup buku anggaran.

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa seluruh dana sudah dialokasikan dalam APBN 2025, dan menegaskan tidak ada penundaan pencairan bagi guru yang datanya valid.

Dengan tiga pencairan sekaligus, yaitu TW3, TW4, dan tambahan 100%, para guru dipastikan menutup tahun dengan senyum lebar.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Bisa Lanjut ke Sekolah Garuda, Gus Ipul Siapkan Buka Jalur Lanjut ke Kampus Hingga Dunia Kerja

Namun di balik euforia itu, mereka juga diingatkan untuk memahami regulasi, menjaga validitas SKTP, dan tidak mudah terprovokasi isu pencairan palsu yang sering beredar di media sosial. ***