POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerapkan kebijakan tugas kedinasan secara fleksibel.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja ASN agar tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Deadline Tinggal 3 Hari, ASN Wajib Aktivasi Coretax Agar Layanan Pajak Tak Terganggu
Dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan skema yang lebih adaptif menjelang pergantian tahun.
Surat Edaran Tugas Kedinasan Fleksibel
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/19480/BIRO Org yang ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Pemprov Sulsel menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Penantian Panjang Berakhir, 637 PPPK Paruh Waktu Halmahera Tengah Resmi Diangkat ASN
Sekaligus menyesuaikan dinamika kerja ASN pada periode akhir tahun.
Jadwal Kerja Fleksibel ASN
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa ASN di perangkat daerah atau unit kerja lingkup Pemprov Sulsel diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan.
Secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditetapkan.
Adapun periode pelaksanaan kerja fleksibel tersebut berlangsung pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta dilanjutkan pada 2 Januari 2026.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya,” bunyi surat edaran tersebut.
Pekerjaan Mendesak Tetap di Kantor
Meski menerapkan pola kerja fleksibel, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan membutuhkan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan seperti biasa.
ASN yang harus menyelesaikan pekerjaan mendesak di kantor diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan koordinasi kerja tetap berjalan optimal dan target pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Khusus bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan instansi masing-masing.
Baca Juga: Fantastis! PPPK Paruh Waktu Teknis Digaji hingga Rp12 Juta,Pegawai Lain Auto Cemburu
Langkah ini diambil agar pelayanan publik tidak terganggu meskipun sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah.
Pemprov Sulsel menekankan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam SE.
Tetap Mengacu Pergub Sulsel
Selain surat edaran tersebut, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya terkait kerja fleksibel ASN tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025.
Keputusan gubernur tersebut mengatur pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemprov Sulsel, termasuk pengawasan kinerja, disiplin, dan pelaporan hasil kerja ASN.
Ditandatangani Sekda Sulsel
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Resmi Terima SK, Ribuan PPPK Paruh Waktu Banyuwangi Langsung Dapat Kepastian Jaminan Pensiun
Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
Penerapan tugas kedinasan fleksibel bagi ASN Sulsel menjadi langkah adaptif Pemprov Sulsel dalam menjaga efektivitas pemerintahan di akhir tahun.
Dengan pengaturan yang jelas dan tetap mengutamakan pelayanan publik, kebija
kan ini diharapkan mampu menjaga kinerja ASN sekaligus memberikan fleksibilitas kerja yang terukur.***




