POJOKSATU.id - Penantian panjang yang penuh ketidakpastian akhirnya berbuah manis.

Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status honorer, sejumlah tenaga non-ASN kini resmi dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pelantikan ini menjadi momen emosional bagi banyak honorer yang selama ini bekerja dengan gaji minim, tanpa jaminan status.

Baca Juga: Kontras Nasib Guru Honorer dan Pegawai MBG Jadi Sorotan Publik

Serta kerap berada di posisi paling rentan dalam sistem kepegawaian.

Meski belum berstatus PPPK penuh waktu, pengangkatan ini dianggap sebagai langkah awal menuju kepastian kerja.

Sebelum sampai pada titik ini, para honorer harus melewati proses panjang.

Baca Juga: Badai PHK Honorer 2026 Mengintai, Masalah Administrasi BKN Jadi Pemicu

Mulai dari pendataan, penataan administrasi, hingga seleksi yang ditentukan pemerintah pusat dan daerah.


Honorer Bertahun-tahun Akhirnya Resmi Dilantik

Di sejumlah daerah, pemerintah mulai merealisasikan pelantikan PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang dinyatakan memenuhi syarat.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, di mana honorer resmi dilantik dan menerima SK pengangkatan pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Baca Juga: Miris! Gaji PPPK Paruh Waktu di Madiun Masih Rp500–900 Ribu per Bulan

Pelantikan serupa juga dilakukan di daerah lain.

Seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, yang mengangkat ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu setelah puluhan tahun mengabdi di berbagai sektor layanan publik.

Momentum ini menjadi titik balik bagi honorer yang selama ini hanya bekerja berdasarkan kontrak tahunan tanpa kepastian masa depan.


Harapan Baru Setelah Dilantik

Bagi honorer yang dilantik, status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan administrasi.

Lebih dari itu, status ini membawa harapan akan pengakuan negara atas pengabdian mereka.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu dan Honorer Dibahas di Rapat Lintas Kementerian

Banyak honorer berharap, setelah dilantik, pemerintah dapat membuka jalan menuju PPPK penuh waktu.

Dimana ada peningkatan kesejahteraan, serta jaminan kerja yang lebih layak.


Belum Sempurna, Tapi Jadi Awal Kepastian

Meski disambut dengan rasa syukur, tidak sedikit honorer yang menyadari bahwa PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya menjawab semua persoalan.

Skema paruh waktu masih memiliki keterbatasan, terutama dari sisi penghasilan dan jam kerja.

Baca Juga: SIMAK! Ini 11 Penyebab Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Distop 2026

Namun dibandingkan status honorer murni, PPPK Paruh Waktu dianggap lebih baik karena sudah memiliki payung hukum jelas sebagai ASN kontrak.

Setidaknya, honorer kini tidak lagi sepenuhnya berada di luar sistem kepegawaian negara.


Bagian dari Penataan Honorer Nasional

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan honorer nasional menjelang penghapusan status honorer secara penuh.

Baca Juga: Update Korban Longsor Cisarua, 70 Orang Meninggal, 10 Warga Dalam Pencarian, 78 Orang Selamat

Pemerintah menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer tanpa kejelasan status mulai 2026.

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi bagi honorer yang belum bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Baik karena keterbatasan formasi maupun anggaran daerah.


Harapan ke Pemerintah

Setelah dilantik, harapan honorer kini tertuju pada konsistensi kebijakan pemerintah.

Mereka berharap status PPPK Paruh Waktu tidak berhenti sebagai solusi sementara.

Baca Juga: Habib Bahar Tersangka Kasus Penganiayaan 4 Bulan Lalu di Acara Maulid Nabi, Begini Ceritanya

Tetapi benar-benar menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih adil.

Selain itu, honorer juga berharap adanya evaluasi berkala, peningkatan kesejahteraan.

Serta peluang pengangkatan lanjutan berdasarkan masa kerja dan kinerja.***