POJOKSATU.id - Penantian panjang ratusan tenaga honorer di Kalimantan Utara akhirnya terjawab.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada ratusan pegawai yang sebelumnya berstatus honorer.
Langkah ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran penghapusan honorer secara nasional.
Di saat banyak daerah masih mencari formula terbaik, Kaltara memilih langkah konkret.
Yakni dengan memberikan kepastian status kerja tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penyerahan SK ini sekaligus menandai dimulainya fase baru penataan tenaga non-ASN yang lebih berkeadilan dan terstruktur.
Baca Juga: Info Terbaru Diskon Listrik 2026 Ramai Dicari Awal Tahun, Benarkah Akan Kembali Diberlakukan?
408 Honorer Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu
Sebanyak 408 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara dalam acara resmi yang digelar di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara pada 23 Desember 2025.
Pengangkatan ini menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berkesempatan diangkat sebagai ASN penuh waktu.
Baca Juga: Pasca CASN, Pemerintah Tegaskan Skema Gaji PNS, PPPK Paruh Wkatu dan Penuh Waktu 2026
Dengan status baru tersebut, para pegawai tetap dapat bekerja dan memperoleh kepastian hukum sebagai aparatur pemerintah.
Dikutip dari Berau Post, 23 Desember 2025, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, dikutip dari Berau Post menyampaikan:
“Penyerahan Surat Keputusan ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan awal pengabdian sebagai ASN dengan tanggung jawab dan komitmen untuk melayani masyarakat secara profesional,”.
Solusi Tanpa PHK Honorer
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menghindari PHK massal honorer.
Pemerintah Provinsi Kaltara menilai tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Baca Juga: Polisi dan Warga Gotong Royong Bangun Rumah Layak untuk Nenek Emi di Klari Karawang
Dengan skema paruh waktu, pemerintah daerah tetap bisa menyesuaikan beban anggaran tanpa harus mengorbankan nasib pegawai yang telah lama mengabdi.
Skema ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait penataan ASN pasca seleksi CASN.
Pesan Gubernur untuk PPPK Paruh Waktu
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kaltara juga memberikan pesan khusus kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Paragon Corp Desember 2025, Fresh Graduate dan Profesional Bisa Daftar
Ia menekankan pentingnya menjaga sikap, etika kerja, dan profesionalisme sebagai aparatur pemerintah.
Gubernur berharap status baru ini tidak hanya dipandang sebagai formalitas.
Tetapi menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Rais Aam Tegaskan PBNU Masih Dipegang Pj Ketua Zulfa Mustofa, Keputusan Belum Diralat
Harapan Baru Bagi Honorer
Pengangkatan 408 PPPK Paruh Waktu ini menjadi harapan baru bagi honorer lainnya, baik di Kaltara maupun di daerah lain.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penghapusan honorer tidak selalu identik dengan PHK.
Melainkan bisa dilakukan melalui skema transisi yang lebih manusiawi.
Ke depan, Pemprov Kaltara menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan.
Tentunya agar penataan ASN berjalan seimbang antara kepatuhan regulasi dan perlindungan tenaga kerja.***




