POJOKSATU.id - Akhir penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Dompu akhirnya terjawab.
Pemerintah Kabupaten Dompu secara resmi menyerahkan 5.395 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada para pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah.
Momentum ini menjadi titik balik penting bagi honorer yang bertahun-tahun menanti kepastian status.
Baca Juga: Jihad Data DTSEN Mulai Berlaku di Bojonegoro, Warga Kini Bisa Cek Status Lewat Aplikasi Kita Desa
Penyerahan SK ini bukan sekadar seremoni administratif.
Bagi ribuan honorer, momen tersebut sarat makna karena menjadi bukti pengakuan negara atas pengabdian yang telah mereka jalani selama ini.
Penyerahan SK Dipimpin Langsung Bupati Dompu
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan langsung oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, secara simbolis kepada perwakilan penerima.
Baca Juga: Sudah 2 Korban Pesawat ATR Teridentifikasi, Sesudah Pramugari Kini Pegawai KKP Deden Maulana
Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Beringin Dompu dan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta ribuan honorer penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Dompu menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK.
Dikutip dari Setda Dompu, 21 Januari 2026, Bambang Firdaus mengungkapkan:
Baca Juga: Update Status Kepegawaian BGN: Simak Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap 2!
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang menerima Surat Keputusan pengangkatan,”.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah.
Tentunya dalam memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
5.395 Honorer Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu
Sebanyak 5.395 honorer tercatat menerima SK PPPK Paruh Waktu pada tahap ini.
Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah, mulai dari tenaga administrasi, teknis, hingga pendukung layanan publik lainnya.
Baca Juga: Adil Kah Saat Petugas SPPG Jadi PPPK, Sementara 600 Guru di Blitar Masih Paruh Waktu?
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN yang dijalankan pemerintah pusat dan daerah.
Skema ini dipilih sebagai solusi transisi agar honorer tetap memiliki kepastian kerja.
Sembari menunggu kebijakan lanjutan terkait pengangkatan PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Estimasi TPG Januari 2026 Mulai Terbaca, Ini Pola Waktu Cair yang Perlu Dicermati Guru
Bagi banyak honorer, status PPPK Paruh Waktu setidaknya memberikan kejelasan legal dan administrasi.
Meski masih menyisakan harapan untuk peningkatan status ke depan.
Pesan Bupati 'Jaga Integritas dan Kinerja'
Dalam arahannya, Bupati Dompu menekankan pentingnya menjaga integritas dan meningkatkan kinerja setelah menerima SK.
Baca Juga: Heboh! Kota Bandung Jadi Juara Usulan BANSOS dan DTSEN Terbanyak, Warga Dapat Manfaat Lebih!
Ia mengingatkan bahwa status PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Menurutnya, pelayanan publik yang profesional harus menjadi prioritas utama.
Ia juga berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjadi motor penggerak peningkatan kualitas layanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Penyerahan SK ini, kata Bupati, bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari babak baru pengabdian kepada masyarakat.
Antara Rasa Syukur dan Harapan Lanjutan
Meski disambut dengan rasa syukur, tidak sedikit PPPK Paruh Waktu yang masih menyimpan harapan.
Status paruh waktu dinilai sebagai langkah awal, namun belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan dan jenjang karier.
Sebagian honorer berharap ke depan ada kebijakan lanjutan yang membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Harapan tersebut sejalan dengan aspirasi honorer di berbagai daerah lain yang kini berada pada posisi serupa.
Namun demikian, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu ini tetap dipandang sebagai kemajuan signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya yang serba tidak pasti.
Baca Juga: VIRAL! ASN Dimutasi Setelah Tebang Pohon Ilegal, Hukuman Disiplin Menyusul?
Penataan ASN Terus Berjalan
Pemerintah daerah Dompu menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan kepegawaian.
Penataan ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, disebut sebagai proses bertahap.
Yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: TNI Percepat Perbaikan Jembatan Krian, Akses Pegambiran Kembali Normal
Dengan diserahkannya 5.395 SK PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Dompu berharap roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Didukung oleh tenaga kerja yang kini memiliki kepastian status.
Bagi ribuan honorer, hari penyerahan SK ini akan selalu diingat sebagai momen berakhirnya penantian panjang.
Serta dimulainya perjalanan baru sebagai PPPK Paruh Waktu.***




