POJOKSATU.id - Berupaya meningkatkan mutu pendidikan di madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Keputusan Nomor 1176 Tahun 2024.

Asesmen ini bertujuan menilai dan memetakan kompetensi guru serta tenaga kependidikan madrasah guna menyediakan data yang akurat bagi penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: JANGAN PANIK, Berikut Panduan Penggunaan Aplikasi AKGTK 2024, Pastikan Tahapan dan Langkah Ini

Tujuan dan Manfaat AKGTK Madrasah 2024

Asesmen ini dirancang untuk memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru, kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan kepala madrasah, serta kompetensi supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, dan penelitian pengawas madrasah.

Selain itu, asesmen ini juga bertujuan untuk mendapatkan data bidang keahlian tenaga kependidikan lainnya dan menyediakan data kompetensi di berbagai tingkatan, dari kecamatan hingga nasional.

Baca Juga: 70 Contoh Soal dan Pembahasan AKGTK Madrasah untuk Kepala Madrasah, Manajerial, Supervisi dan Kewirausahaan, Pelajari Supaya Tidak Jadi Pengekor!

Manfaat utama yang diharapkan adalah peningkatan kompetensi individu dan madrasah secara keseluruhan, di mana hasil asesmen dapat menjadi bahan refleksi dan acuan untuk menyusun program peningkatan kompetensi.

Jadwal dan Pelaksanaan

  • Pelaksanaan: 11-15 November 2024
  • Pendaftaran: 11-21 Oktober 2024 melalui laman SIMPATIKA
  • Lokasi: Dilaksanakan secara daring di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) pada madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing
  • Penentuan TAK: Ditentukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berdasarkan usulan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Baca Juga: Ketahui Komposisi Soal AKGTK Madrasah 2024, Cek Juga Kewajiban, Larangan dan Sanksi, Pelajari Juknis Lebih Jauh

Ruang Lingkup Materi AKGTK

  • 1. Guru Madrasah: Kompetensi pedagogik dan profesional
  • 2. Kepala Madrasah: Kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan
  • 3. Pengawas Madrasah: Kompetensi supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, serta penelitian dan pengembangan
  • 4. Tenaga Kependidikan Lainnya: Kompetensi sesuai bidang keahlian atau keterampilan

Program AKGTK Madrasah 2024 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan tenaga pendidik yang lebih kompeten. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.