POJOKSATU.id, SUMUT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 akan segera dibuka, tak terkecuali untuk sekolah-sekolah di Sumatera Utara (Sumut).

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, telah mengeluarkan prinsip dan syarat PPDB Sumut Tahun 2024 melalui website Portal PPDB Sumut 2024.

Dan berikut syarat mengenai PPDB Sumut Tahun 2024 untuk jenjang SMA/SMK, seperti dikutip Pojoksatu.id pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, DAM Gelar Kontes Layanan Honda Jawa Barat

Syarat umum:

1. Calon peserta didik baru SMK/SMA berusia paling tinggi 21 tahun saat pendaftaran. Dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus.

3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024

Baca Juga: Permintaan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia: Ganti Hakim Rahmi

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
- Bencana alam; dan/atau
- Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. (Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu).

6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

Baca Juga: Solusi Honorer tak Bisa Diangkat PPPK 2024 Dapat NIP Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan NIP Penuh Waktu? Bagaimana Mekanismenya?

- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru. sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

Baca Juga: Berhadapan dengan Bayern Munich, Real Madrid Mengandalkan Strategi Tim daripada Keunggulan Individu

- Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi
berwenang.
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

Baca Juga: Enrique Tekankan Urgensi Gol Awal, PSG Bersiap Hadapi Dortmund pada Leg Kedua Semifinal Liga Champions

8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 rombongan belajar.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Tangkap Ucok Korak Beserta Sabu Siap Edar Seberat 2,7 Gram

11. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk beberapa sekolah sebagai berikut:
- Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.

12. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia

13. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa

Baca Juga: Di Hadapan Wabup Akbar Laluasa, Para Kader Golkar Malah Dorong Andi Rio Maju Pilkada 2024

14. Calon peserta didik baru kelas 10 SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK

15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan

Baca Juga: Bersiap, Tim Muda Indonesia Menghadapi Tantangan Lawan dan Suhu Dingin di Prancis

16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis

17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas

18. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Perbandingan Skuad Indonesia U23 vs Guinea U23: Ranking, Fisik hingga Harga Pasar, Garuda Muda Kalah Segalanya

19. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung. ***