POJOKSATU.id, JAWA TENGAH - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Jawa Tengah (AGPAII Jateng) meminta agar kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru Agama Islam ditambah.
Ketua DPW AGPAII Jateng, Hery Nugroho mengatakan pihaknya telah mengusulkan penambahan kuota PPPK Guru Agama Isalam (PAI) SMA/SMK/SLB ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.
Hery Nugroho berharap Gubernur Jateng dapat menambah kuota PPPK Guru Agama Islam sebanyak 500 formasi.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Lulusan S1 Setelah Naik 8 Persen, Tukin Rp 9,8 Juta Per Bulan
Menurut Hery Nugroho, pada tahun 2021, Pemprov Jateng hanya mengalokasikan formasi PPPK untuk Guru PAI sebanyak 11 formasi.
Kemudian pada tahun 2022, formasi PPPK Guru Agama Islam sebanyak 365 formasi dan tahun 2023 menurut informasi formasi untuk guru PAI sebanyak 139 formasi.
"Padahal menurut laporan dari pengurus dan anggota DPD AGPAII Kab/Kota, masih banyak guru PAI sekolah negeri di Jawa Tengah yang pensiun dan diisi guru non ASN. Karenanya, berdasarkan masukan dari GPAI di daerah-daerah, DPW AGPAII Jawa Tengah mengusulkan 500 formasi,” ucap Hery Nugroho di sela-sela Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) AGPAII Jawa Tengah, dikutip Pojoksatu.id dari jateng.kemenag.go.id pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS 2024 dari Golongan I Sampai IV
Hery menyampaikan, AGPAII Jawa Tengah sebagai wadah perjuangan dan pengembangan guru PAI, memandang sangat perlu adanya penambahan kuota PPPK guru PAI.
"Karena peran guru PAI dalam membentuk karakter peserta didik dan menjadi bagian penting dalam implementasi moderasi beragama dan profil pelajar Pancasila,” terang Hery.
Sedangkan untuk formasi PPPK GPAI TK, SD, SMP, Hery berharap kepada pengurus DPD AGPAII Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawalan dalam pengajuan formasi PPPK bagi guru PAI di sekolah.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Golongan III Terima Gapok Rp 5 Juta di Luar Tunjangan
Sekretaris DPW AGPAII Jawa Tengah, Syaekudin menambahkan, permohonan ini diyakini akan mendukung program pembangunan pendidikan di Jawa Tengah dengan memberikan akses yang lebih baik kepada peserta didik dalam memahami nilai-nilai agama Islam yang rahmatan lil aalamiin, khususnya moderasi beragama.
"DPW AGPAII Jawa Tengah juga menekankan bahwa pemberian kesempatan kepada para guru PAI melalui kuota PPPK adalah langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pembelajaran agama di sekolah,” paparnya.
Selain usulan penambahan formasi kepada Gubernur Jawa Tengah, menurut Syaekudin, DPW AGPAII Jawa Tengah juga menyampaikan kondisi (permasalahan) PPPK yang sudah diangkat yang kemudian masuk ke sekolah negeri.
“Berdasarkan masukan dari guru PAI di daerah, ternyata mereka menggusur keberadaan guru non ASN yang ada di sekolah negeri, maka kami mohon tidak ada PHK dan tidak mengurangi penghasilan Guru non ASN di sekolah serta penghasilan UMK tidak ditentukan beban mengajar 24 jam," terangnya.
Selain itu, lanjut Syaekudin, tenaga honorer atau non ASN yang sudah lama mengabdi juga harus diberikan afirmasi berupa penambahan nilai.
"Kami mohon ada afirmasi untuk guru non ASN yang sudah mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun dan bagi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik mendapatkan nilai tambah untuk diterima menjadi PPPK Guru Agama Islam di sekolah,” tandas Syaekudin. ***



