POJOKSATU.id - Universitas Negeri Malang (UM) mengumumkan tahapan dan persyaratan lapor diri bagi calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2024.

Bagi calon mahasiswa, penting untuk memperhatikan dan melengkapi seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Proses Lapor Diri

1. Konfirmasi di SIMPKB: Calon mahasiswa wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB. Langkah ini penting untuk dapat mengakses materi pembelajaran yang disediakan dalam Program Mandiri Murni (PMM).

2. Unduh Pakta Integritas: Dokumen Pakta Integritas dapat diunduh dari SIMPKB dan harus dibubuhi materai Rp 10.000 sebelum diunggah kembali.

3. Registrasi di Universitas Negeri Malang: Calon mahasiswa harus membuat akun registrasi, mengisi biodata, dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui situs Registrasi UM (https://registrasi.um.ac.id/). Tahap ini diperlukan agar calon mahasiswa resmi terdaftar di UM dan bisa mengikuti Ujian Kompetensi PPG (UKPPPG).

Baca Juga: REFRESH INFO Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Disyaratkan Gabung Grup Telegram, WAJIB Akses DATAPOKOK Universitas Negeri Semarang-UNNES,

4. Unduh Biodata Registrasi: Setelah menyelesaikan pendaftaran, unduh biodata registrasi dari laman Registrasi UM.

5. Bergabung dengan Grup Telegram: Mahasiswa diwajibkan untuk bergabung dengan grup Telegram yang telah disediakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses registrasi dan orientasi. Grup Telegram dapat diakses melalui tautan https://bit.um.ac.id/grup-daljab-um-224.

Dokumen Persyaratan Lapor Diri

Calon mahasiswa diharuskan mengunggah beberapa dokumen berikut untuk melengkapi proses lapor diri:

1. Scan Pakta Integritas: Format dapat diunduh dari SIMPKB dan harus ditandatangani setelah dibubuhi materai.

2. Scan Ijazah S1/DIV: Jika terdapat kesalahan pada ijazah, calon mahasiswa dapat melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal. Tidak diperlukan pengunggahan Ijazah Akta-IV atau Ijazah S2/S3.

3. Scan Transkrip Nilai S1/DIV: Jika transkrip nilai terdiri dari beberapa halaman, dapat digabungkan menjadi satu file.

Baca Juga: LINK PETUNJUK LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu Tahap 2, Perhatikan Ketentuan Foto Diri di Universitas Negeri Surabaya SIMAK INI

4. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM): Kartu identitas yang diunggah harus berupa scan asli dan berwarna.

5. Scan Kartu Keluarga: Harus berupa scan asli berwarna, bukan dari fotokopi.

6. Scan Akte Kelahiran: Calon mahasiswa harus mengunggah scan asli akte kelahiran, bukan fotokopi. Jika tidak memiliki akte kelahiran, surat kenal lahir dari kelurahan/desa dapat digunakan sebagai pengganti.

7. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK yang diunggah harus memiliki tujuan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: INFO PENTING! Ketentuan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 LENGKAP: Waktu Unggah, Simulasi, DOKUMEN, VIDEO PRAKTIK Hingga PENYUSUNAN RPL

8. Scan Surat Keterangan Sehat: Diperoleh dari fasilitas kesehatan yang berwenang.

9. Scan Surat Bebas NAPZA: Pemeriksaan bebas NAPZA harus mencakup minimal Amphetamine, Morphine, dan Marijuana, dan dilakukan di instansi berwenang seperti BNN atau Kepolisian.

10. Scan NPWP (jika memiliki): Scan NPWP harus berupa dokumen asli dan berwarna atau e-NPWP.

11. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6:

  • Umum: Latar belakang merah, bukan hasil swafoto, dan diambil dari studio foto untuk kualitas terbaik.
  • Laki-laki: Jas hitam, kemeja putih berkerah, dasi hitam, tanpa kacamata atau topi.
  • Perempuan: Jas hitam, kemeja putih berkerah tanpa dasi. Jika berhijab, gunakan hijab hitam polos dan dimasukkan ke dalam jas.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Piloting PPG Guru Tertentu atau PPG Daljab 2024, Post Test Modul 1 Prinsip Pengajaran dan Asesmen (PPA) Umum

Semua panduan dan detail lengkap dapat diakses melalui tautan berikut: [PANDUAN LAPOR DIRI UM] 

Informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan registrasi akan disampaikan melalui grup mahasiswa. ***