POJOKSATU.id - Universitas Negeri Malang (UM) mengumumkan tahapan dan persyaratan lapor diri bagi calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2024.
Bagi calon mahasiswa, penting untuk memperhatikan dan melengkapi seluruh prosedur yang telah ditetapkan.
Proses Lapor Diri
1. Konfirmasi di SIMPKB: Calon mahasiswa wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB. Langkah ini penting untuk dapat mengakses materi pembelajaran yang disediakan dalam Program Mandiri Murni (PMM).
2. Unduh Pakta Integritas: Dokumen Pakta Integritas dapat diunduh dari SIMPKB dan harus dibubuhi materai Rp 10.000 sebelum diunggah kembali.
3. Registrasi di Universitas Negeri Malang: Calon mahasiswa harus membuat akun registrasi, mengisi biodata, dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui situs Registrasi UM (https://registrasi.um.ac.id/). Tahap ini diperlukan agar calon mahasiswa resmi terdaftar di UM dan bisa mengikuti Ujian Kompetensi PPG (UKPPPG).
4. Unduh Biodata Registrasi: Setelah menyelesaikan pendaftaran, unduh biodata registrasi dari laman Registrasi UM.
5. Bergabung dengan Grup Telegram: Mahasiswa diwajibkan untuk bergabung dengan grup Telegram yang telah disediakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses registrasi dan orientasi. Grup Telegram dapat diakses melalui tautan https://bit.um.ac.id/grup-daljab-um-224.
Dokumen Persyaratan Lapor Diri
Calon mahasiswa diharuskan mengunggah beberapa dokumen berikut untuk melengkapi proses lapor diri:
1. Scan Pakta Integritas: Format dapat diunduh dari SIMPKB dan harus ditandatangani setelah dibubuhi materai.
2. Scan Ijazah S1/DIV: Jika terdapat kesalahan pada ijazah, calon mahasiswa dapat melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal. Tidak diperlukan pengunggahan Ijazah Akta-IV atau Ijazah S2/S3.
3. Scan Transkrip Nilai S1/DIV: Jika transkrip nilai terdiri dari beberapa halaman, dapat digabungkan menjadi satu file.
4. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM): Kartu identitas yang diunggah harus berupa scan asli dan berwarna.
5. Scan Kartu Keluarga: Harus berupa scan asli berwarna, bukan dari fotokopi.
6. Scan Akte Kelahiran: Calon mahasiswa harus mengunggah scan asli akte kelahiran, bukan fotokopi. Jika tidak memiliki akte kelahiran, surat kenal lahir dari kelurahan/desa dapat digunakan sebagai pengganti.
7. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK yang diunggah harus memiliki tujuan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
8. Scan Surat Keterangan Sehat: Diperoleh dari fasilitas kesehatan yang berwenang.
9. Scan Surat Bebas NAPZA: Pemeriksaan bebas NAPZA harus mencakup minimal Amphetamine, Morphine, dan Marijuana, dan dilakukan di instansi berwenang seperti BNN atau Kepolisian.
10. Scan NPWP (jika memiliki): Scan NPWP harus berupa dokumen asli dan berwarna atau e-NPWP.
11. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6:
- Umum: Latar belakang merah, bukan hasil swafoto, dan diambil dari studio foto untuk kualitas terbaik.
- Laki-laki: Jas hitam, kemeja putih berkerah, dasi hitam, tanpa kacamata atau topi.
- Perempuan: Jas hitam, kemeja putih berkerah tanpa dasi. Jika berhijab, gunakan hijab hitam polos dan dimasukkan ke dalam jas.
Semua panduan dan detail lengkap dapat diakses melalui tautan berikut: [PANDUAN LAPOR DIRI UM]
Informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan registrasi akan disampaikan melalui grup mahasiswa. ***




