POJOKSATU.id - Sejalan dengan pembukaan pendaftaran CPNS 2023, pemerintah juga telah menetapkan afirmasi PPPK Guru 2023 untuk instansi dearah.

Afirmasi PPPK Guru 2023 itu hanya diperuntukkan bagi para pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier atau serdik.

Selain itu, afirmasi PPPK juga berlaku peserta seleksi PPPK Teknis 2023.

Baca Juga: Buruan Daftar, Pemkot Tangsel Buka 1.342 Formasi PPPK Nakes dan PPPK Guru Tahun 2023, Lengkap Link Pendaftaran

Seperti diketahui, afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis.

Hal ini untuk mempermudah guru honorer agar bisa lulus seleksi PPPK Guru.

Afirmasi atau penambahan nilai Kompetensi Teknis untuk PPPK Guru 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 Kemenkumham Resmi Dibuka Hari Ini, Rincian Formasi, Penempatan dan Syarat

Berikut ini penjelasan lengkap SK Menteri PANRB tentang afirmasi PPPK Guru 2023 untuk instansi daerah.



Mekanisme Seleksi PPPK 2023

Dalam SK Menteri PANRB itu disebutkan bahwa penetapan kebutuhan PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru dibagi menjadi 2 kategori.

Yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada 54 Jabatan Fungsional Tambahan yang Bisa Diisi PPPK 2023, Ini Daftarnya Lengkap

Sementara kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi 3 jenis pelamar.

Yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan guru non ASN di sekolah negeri.

Pelamar prioritas yang dimasud adalah, pertama, peserta yang memenuhi ambang batas pada Seleksi PPPK Guru 2021.

Kedua, belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.

Baca Juga: Dua Jenis Afirmasi PPPK Guru 2023, Paguyuban GHN 10+ Tuntut Afirmasi Masa Kerja

Eks THK-II tersebut harus yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN.

Sedangkan jika guru non ASN di sekolah negeri harus yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Untuk kriteria pelamar kebutuhan umum diperuntukkan bagi 2 golongan.

Baca Juga: AGPAII Jateng Minta Kuota PPPK Guru Agama Ditambah 500, Non ASN Diberi Afirmasi

Yakni Lulusan pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Depodik terdaftar di Depodik Kemendikbudristek.

Sementara kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan sarjana atau S1 dan Diploma IV dan/atau sertfikat pendidik.

Dikecualikan bagi pelamar pada kebutuhan sdi wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Baca Juga: 5 Kategori Honorer Wajib Tes CAT PPPK Guru 2023, Ada Afirmasi 100 Persen

Berikut ini urutan prioritas pelamar seleksi PPPK 2023:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks THK-II
  3. Guru non ASN di sekolah negeri
  4. Pelamar pada kebutuhan umum

 

Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Dalam SK tersebut juga dijelaskan soal seleksi PPPK 2023 yang terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Berikut rincian seleksi kompetensi yang dilakukan menggunakan sistem computer assited Test atau CAT yang diselanggarakan BKN:

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial
  • Seleksi kompetensi sosial kurltural

Sementara bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan yakni sebesar 30 persen dari nilai kompetensi teknis secara keseluruhan.

Baca Juga: Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Lahan di Sekitar Cadas Pangeran

Berikut ini rincian materi seleksi kompetensi PPPK 2023:

1. Materi kompetensi teknis

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

 

2. Materi kompetensi manajerial

Bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku indivisu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur meliputi:

  • Integiritas
  • Kerja sama
  • Komunikasi
  • Orientasi pada hasil
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Mengelola perubahan
  • Pengambilan keputusan

3. Materi kompetensi sosial kultural

Bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraks dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Dalami Unggahan Korban Utang Pinjol Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector

  • Kepekaan terhadap keberagaman
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap pentinnya persatuan
  • Empati

4. Materi wawancara

Menggali informasi kognitif yang bertujuan menilai integritas dan moralitas meliputi kejujuran, kemitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Dalami Unggahan Korban Utang Pinjol Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, masing-masing materi kompetensi memiliki waktu yang berbeda dalam pelaksanaannya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kompetensi teknis, menajerial, dan sosial kultural: 120 menit (bagi penyandang disabilitas 150 menit)
  • Wawancara: 10 menit (bagi penyandang disabilitas 15 menit)

 

Soal dan Pembobotan Nilai

Dalam diktum kedua puluh lima, menerangkan tentang jumlah soal yang harus dikerjakan oleh para pelamar.

Baca Juga: Viral Curhatan Guru SMPN 15 Medan Gajinya Ditahan Kepala Sekolah, Bobby Nasution Semua Pihak Diperiksa

Total ada 145 soal yang harus dikerjakan dan diselesaikan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Seleksi kompetensi: 90 butir soal
  2. Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal
  3. Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal
  4. Wawancara: 10 soal

Pembobotan nilai

  • Kompetensi teknis pelamar kebutuhan khusus: jawaban benar paling rendah 1 paling tinggi 5, tidak dijawab bernilai 0
  • Kompensi teknis pelamar kebutuhan umum: jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0
  • Kompetensi manajerial: jawaban benar paling rendah 1 paling tinggi 4, tidak dijawab 0
  • Kompetensi sosial kultural: jawaban benar paling rendah 1 paling tinggi 4, tidak dijawab 0
  • Wawancara: jawaban benar paling rendah 1 paling tinggi 4, tidak dijawab 0

Untuk diketahui, nilai komulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670.

Baca Juga: Jawaban Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan Namanya Disebut Terima Aliran Dana Kasus Suap CCTV

Nilai tersebut terdiri dari seleksi kompetensi teknis (450), seleksi kompetensi manajerial (180) dan wawancara (40).

Sementara nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural yakni 117 dan 24 untuk wawancara.

Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Viral Minta 'Saweran' dan Eksploitasi Bayi di TikTok, Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditetapkan Tersangka

Sedangkan pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.

Namun bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik atau serdik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar di Kemendibudristek, mendapat nilai tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Itulah informasi afirmasi PPPK Guru 2023, serdik linier dapat nilai tambah 100 persen, PPPK 2021 2022 dan honorer jadi prioritas.***