POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan jenis afirmasi atau penambahan nilai bagi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Afirmasi PPPK 2023 tidak mengakomodir masa kerja sesuai tuntutan Paguyuban Guru Honorer Negeri masa kerja 10 tahun ke atas (GHN 10+).
Afirmasi PPPK 2023 hanya untuk peserta seleksi yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan sertifikat kompetensi.
Afirmasi PPPK 2023 untuk serdik berlaku bagi peserta seleksi PPPK Guru 2023. Sedangkan afirmasi untuk sertifikat kompetensi berlaku bagi peserta seleksi PPPK Teknis 2023.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditunda 17 September, Ini Jadwal Terbarunya Lengkap sampai 20 Maret 2024
Afirmasi PPPK guru 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pada diktum ke-33 disebutkan bahwa pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Sementara afirmasi PPPK teknis 2023 ditetapkan melalui dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertfikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Bobot penambahan nilai atau afirmasi PPPK teknis 2023 disesuaikan dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki peserta seleksi PPPK tenaga teknis.
Pada diktum pertama disebutkan bahwa dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi.
Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Untuk mengetehaui jenis sertifikat apa saja yang mendapatkan penambahan nilai pada seleksi PPPK teknis 2023, buka tautan berikut: Afirmasi PPPK Teknis 2023 Dan Persyaratan Wajib Tambahan Serta Bobot Nilai Sertifikat Kompetensi
Bagaimana dengan afirmasi PPPK tenaga kesehatan atau PPPK Nakes 2023, seperti apa bentuknya?
Belum ada peraturan terbaru yang menetapkan afirmasi PPPK Nakes 2023. Namun jika mengacu pada seleksi PPPK nakes 2022, ada lima kategori pelamar yang mendapatkan afirmasi.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 968 Tahun 2022.
Berikut 5 kategori pelamar yang mendapatkan afirmasi PPPK nakes 2022:
1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
2. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113;
3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68;
4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45;
4. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23, pelamar tersebut yaitu:
- Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
- Nusantara Sehat Individu (NSI);
- Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);
Dari berbagai jenis afirmasi PPPK 2023 yang ditetapkan melalui KepmenpanRB, tak satu pun afirmasi masa kerja honorer atau non ASN.
Padalah sebelumnya, para honorer yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun menyampaikan aspirasi agar pemerintah memberikan afirmasi kepada non ASN yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.
Non ASN yang terbagung dalam GHN 10+ menuntut agar afirmasi P3K guru 2023 mengakomodr penambahan nilai bagi guru honorer dengan masa kerja 10 tahun ke atas.
Ketua Umum GHN 10 Plus, Muhammad Yudha mengatakan, GHN 10+ atau guru honorer negeri dengan masa kerja di atas 10 tahun lebih meminta kepada pemerintah agar diberikan afirmasi.
"Masa kerja ini adalah harapan besar teman-teman untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait dengan pengabdian yang sudah diberikan untuk mengabdikan dirinya mencerdaskan kehidupan bangsa ini," ujar Yudha, pekan lalu.
Yudha mengatakan, Paguyuban GHN 10+ menghargai kebijakan pemerintah yang telah memberikan afirmasi kepada guru yang memiliki serdik.
"Itu sebagai bentuk reward dari pemerintah bagi teman-teman yang berserdik, tetapi perlu diingat untuk mendapatkan serdik harus ditempuh dengan pendidikan selama 6 bulan," jelas Yudha.
Calon guru yang mendapatkan serdik adalah mereka yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan.
Menurut Yudha, ada peserta PPG yang belum pernah mengajar. Namun mereka bisa mengantongi serdik karena mengikuti PPG.
"Dengan adanya afirmasi 100% otomatis banyak teman-teman (guru honorer) yang tergeser kemarin tahun 2021 (oleh lulusan PPG)," kata Yudha.
Yudha meminta pemerintah tidak hanya memberikan afirmasi kepada lulusan PPG yang memiliki serdik, tapi juga memberikan afirmasi kepada guru yang sudah mengabdi selama 10 tahun lebih.
"Kami berharap dengan adanya taruhan masa kerja di atas 10 tahun ini tidak bisakah disandingkan dengan pendidikan yang ditempuh oleh teman-teman melaksanakan PPG hanya 6 bulan mendapatkan serdik, kemudian mereka dapat jaminan afirmasi 100 persen," jelasnya.
"Kami meminta adanya afirmasi untuk teman-teman yang punya masa kerja di atas 10 tahun kiranya diberi afirmasi 100% juga," tambah Yudha.
Hal senada disampaikan pengurus GHN 10+ Kabupaten Subang Jawa Barat, Amaludin.
Ia meminta agar Komisi 10 agar mendukung gerakan GHN 10 plus agar mendapatlan afirmasi masa kerja full 100% seperti lulusan PPG.
"Kami mengusulkan agar Komisi X mendorong pemerintah membuat regulasi yang kira-kira menguntungkan kami yaitu afirmasi masa kerja," ujar Amaludin.
Menurut Amaludin, sebaiknya afirmasi diberikan sesuai dengan masa kerja guru honorer
"Masa kerja 10 tahun ke atas mendapatkan afirmasi 100 persen, masa kerja yang 10 tahun ke bawah mendapatkan afirmasi masa kerja yaitu 50 persen, yang 5 tahun ke bawah mendapatkan afirmasi masa kerja 25 persen," jelasnya.
"Menurut saya secara pribadi itu logis dibandingkan dengan regulasi yang kemarin dibuat tentang persoalan afirmasi di usia yang 35 tahun ke atas. Ternyata yang masa kerja 35 tahun ke atas dibenturkan dengan teman-teman yang masak kerjanya di bawah atau usianya di bawah 35 tahun," tambah Amaludin.
Dijelaskan Amaludin, honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun sulit bersaing dengan guru honorer masa kerja 3 tahun.
"Kami kalah kalah dalam segala hal, kalah dari teknologi, kalah dari segi pengetahuan. Mereka adik-adik kami bisa ikut tes P3K karena mereka masih fresh, punya daya juang yang sangat kuat," tandas Amaludin. ***



