POJOKSATU.id, MEDAN—Kisruh seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut juga menyeret nama dr AK adik Wabup Madina, Atika Azmi Utammi Nasution.

Setelah Plt Kadiskes Madina, dr Faisal Situmorang, memberikan tanggapan terkait kasus dr AK ini, maka Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara, Zakaria Rambe, ikut menanggapi pernyataan dr Faisal.

Menurut Advokat Zakaria Rambe, pernyataan Plt Kadis Kesehatan Madina, dr Faisal Situmorang terkait surat tugas dr AK ini menandakan dr Faisal tak paham yang dimaksud dengan surat palsu tersebut.

Baca Juga: Plt Kadiskes Faisal Beri Penjelasan Soal Kasus dr AK Adik Wabup Madina di Kisruh PPPK 2023

Menurutnya, pernyataan dr Faisal secara hukum juga sangat menggelitik.

"Pernyataan Kadis Kesehatan Madina ini membuktikan dirinya tak paham yang dimaksud dengan surat palsu tersebut,” ujar Zakaria Rambe melalui pesan tertulis kepada wartawan via WhatsApp, Senin (4/3/2024).

Menurut Zakaria, yang dimaksud dengan surat palsu itu bukan karena suratnya yang palsu, tapi karena isi surat itu yang tidak sesuai dengan fakta juga bisa dianggap palsu dalam hukum.

Zakaria juga meminta Dinas Kesehatan Madina harus terbuka terkait kasus dr AK ini, jika memang kenyataannya dr AK bertugas 1 tahun 9 bulan, mengapa bisa lulus seleksi berkas dan administrasi pada seleksi PPPK 2023 Kabupaten Madina.

Baca Juga: Cek Di Sini 6 Nama Caleg yang Duduk di DPRD Dapil II Kota Binjai, 1 Petahana Bertahan

“Hal ini dicurigai ada permainan yang menyebabkan administrasi dr AK lulus server dan administrasi, sehingga dr AK bisa ikut dalam ujian CAT yang dilaksanakan BKN,” jelasnya.

"Lucu, Kadis Kesehatan sudah tahu kalau masa tugasnya kurang. Mengapa bisa lulus administrasi. Semakin besar kecurigaan adanya permainan. Apa karena dr AK adik kandung Wakil Bupati sehingga ada lex spesialis (kekhususan)," tanya Zakaria.

Zakaria pun berharap Polres Madina bisa bekerja profesional dalam mengungkapkan kasus ini. Sehingga ada kesetaraan dalam hukum.

“Dan masyarakat akan menilai pihak Kepolisian bersikap profesional dan tidak memihak,” kata Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

"Kepolisian juga sebenarnya harus tegas. Apa yang menjadi kesalahan sudah sedikit-sedikit dibuka oleh mereka yang melakukan kecurangan sendiri,” ujarnya.

“Sehingga polisi harus profesional dan tegas dalam mengungkapkan kebenaran ini," tegas advokat ini.***