POJOKSATU.ID - Kabar baik datang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan, Bali.

Pemerintah daerah memastikan gaji PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik awal 2026 akan segera dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, setelah seluruh proses administrasi dirampungkan.

Pemerintah menegaskan, keterlambatan pencairan gaji bukan karena anggaran tidak tersedia.

Baca Juga: Akhirnya Ada Harapan! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Memprihatinkan, Pemkab Siapkan Bosda 2026

Melainkan karena tahapan administrasi yang memang harus diselesaikan secara tertib agar pembayaran sah secara hukum dan tidak bermasalah di kemudian hari.

 

Administrasi Jadi Kunci Pencairan

Saat ini, proses administrasi penggajian PPPK Paruh Waktu di Tabanan masih berjalan.

Seluruh dokumen harus dirampungkan terlebih dahulu sebagai dasar hukum pembayaran gaji.

Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Ini Cara Aman Bagi PNS Menyusun Dana Pensiun Sendiri

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat memperhatikan hak penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, anggaran gaji sudah disiapkan dan tidak ada satu pun hak pegawai yang diabaikan.

“Administrasi ini penting supaya nanti pembayarannya aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya dikutip pojoksatu.id dari SuaraDewata.com pada 10/02/2026.

 

Masih Tunggu SK Bupati dan PKS

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.

I Gede Urip Gunawan, menjelaskan bahwa pencairan gaji masih menunggu rampungnya Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Saat ini, SK Bupati masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintahan Provinsi Bali.

Setelah SK dan PKS ditandatangani, proses pencairan bisa langsung dilanjutkan.

 

Gaji Dibayar Dua Bulan Sekaligus

Setelah dokumen lengkap, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai tahap akhir sebelum gaji dicairkan.

Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Ini Cara Aman Bagi PNS Menyusun Dana Pensiun Sendiri

Jika tidak ada kendala, gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.

Selain itu, dalam SK juga tercantum penyesuaian gaji, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu di jenjang bawah yang akan menerima kenaikan sebesar Rp300.000.

 

Pemkab Minta PPPK Bersabar

Pemkab Tabanan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses administrasi bisa selesai secepatnya.

Pemerintah daerah meminta para PPPK Paruh Waktu untuk bersabar dan memahami bahwa ketertiban administrasi yakni bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Ditanggung Negara, Kebijakan Tepat atau Beban Baru PNS?

Demikian keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu di Tabanan bukan karena masalah anggaran.

Melainkan proses administrasi yang harus diselesaikan dengan benar.

Dengan gaji yang akan dibayar dua bulan sekaligus, pemerintah daerah memastikan hak PPPK Paruh Waktu tetap aman dan tidak hilang.***