POJOKSATU.id - Penataan tenaga non-ASN terus berjalan di berbagai daerah.

Namun di balik proses tersebut, muncul cerita yang membuat publik mengernyitkan dahi.

Di Kabupaten Blitar, sejumlah petugas PPPG telah beralih status menjadi PPPK.

Baca Juga: VIRAL! ASN Dimutasi Setelah Tebang Pohon Ilegal, Hukuman Disiplin Menyusul?

Di saat yang sama, sekitar 600 guru masih harus bertahan dengan status PPPK paruh waktu.

Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan sederhana, adih kah?

Narasi ini penting disampaikan sejak awal, karena menyentuh sisi paling manusiawi dari dunia pendidikan.

Baca Juga: RESMI Diumumkan! BGN Akan Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 untuk Umum Sebanyak 32.460 Formasi!

Yakni pengabdian dan kepastian nasib.

Guru yang setiap hari berdiri di depan kelas justru masih berada dalam ketidakpastian, ketika penataan ASN di sektor lain berjalan lebih cepat.


Saat PPPG Beralih Status, Guru Masih Menunggu

Pemerintah daerah Kabupaten Blitar sepanjang akhir 2025 telah menyerahkan ribuan SK PPPK Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, 13 ASN di Banda Aceh Terjaring Razia Satpol PP

Penyerahan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari tenaga teknis, kesehatan, hingga pendidikan.

Namun, berdasarkan data yang terungkap, sekitar 600 guru di Blitar masih berstatus PPPK paruh waktu.

Artinya, mereka belum mendapatkan status penuh waktu meski telah lama mengabdi dan mengikuti proses administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Situasi ini menjadi sorotan karena pada waktu yang hampir bersamaan, sejumlah petugas PPPG justru sudah ditetapkan sebagai PPPK.

Baca Juga: HWW

Perbedaan kecepatan penetapan status inilah yang memicu rasa ketimpangan di kalangan tenaga pendidik.


Data Pemkab Blitar dan Penjelasan Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Blitar sebelumnya memang telah menyerahkan 1.720 SK PPPK Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN dari berbagai bidang.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar guru masih berada dalam kategori paruh waktu.

Baca Juga: Nahloh! Pelaku yang 'Nyolong' Kucing Uya Kuya Akhirnya Divonis Penjara Selama 6 Bulan

Kondisi ini dijelaskan sebagai bagian dari tahapan penataan tenaga non-ASN yang dilakukan secara bertahap.

Serta menyesuaikan formasi, kemampuan anggaran, serta kebutuhan riil masing-masing sektor.

Penataan ini masih berproses dan belum sepenuhnya rampung, khususnya untuk sektor pendidikan.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Guru di YPI Al Azhar Bandar Lampung !


Guru dan Beban Psikologis Status Paruh Waktu

Meski secara kebijakan dimaksudkan sebagai solusi, status paruh waktu tetap menyisakan persoalan di lapangan.

Bagi guru, status ini kerap diiringi dengan beban psikologis, terutama soal kepastian penghasilan, jam kerja, dan masa depan karier.

Banyak guru di daerah telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan sebelum isu penataan non-ASN mencuat.

Ketika melihat sektor lain bergerak lebih cepat mendapatkan status PPPK, rasa kecewa pun sulit dihindari.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada keterbatasan formasi dan anggaran, sehingga penataan harus dilakukan secara bertahap.


Menunggu Kepastian Selanjutnya

Hingga kini, ratusan guru di Blitar masih menunggu kepastian apakah status PPPK paruh waktu mereka akan ditingkatkan menjadi penuh waktu pada tahap berikutnya.

Baca Juga: Soal Keluhan Jadwal Dokter, RS Izza Karawang Jemput Bola Temui Pasien

Harapan itu tetap ada, seiring berjalannya kebijakan nasional terkait penyelesaian tenaga non-ASN.

Kasus di Blitar ini menjadi potret kecil dari dinamika penataan ASN di daerah.

Di tengah upaya pemerintah memperbaiki sistem kepegawaian, suara guru tetap perlu didengar agar penataan berjalan adil dan berimbang.

Baca Juga: Sejarah STIE Ekuitas, Bertransformasi Menuju Universitas Unggul Berkelas Global 2045

Pertanyaan adih kah? yang muncul dari publik sejatinya bukan sekadar keluhan.

Melainkan cerminan harapan agar pengabdian panjang para guru mendapatkan penghargaan yang setimpal.***