POJOKSATU.id - Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi ditutup pada 25 Agustus 2025 lalu.
Setelah usulan, saat ini honorer menunggu tahapan penetapan kebutuhan dan dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dan kemudian yang terakhir adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, honorer akan mendapatkan gaji pokok.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Rahmat Pelaku Tim Pengintai Kacab BRI Cempaka Putih, Sempat Kabur dari Rumah
Gaji pokok bagi PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan besaran UMP atau UMK di masing-masing wilayah.
Sementara itu untuk masa kerja bagi PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun.
Setelah 1 tahun apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangakat menjadi PPPK Penuh Waktu?
Dan apakah untuk pengangkatan ini akan ada tes ulang?
Baca Juga: Bangun Kemandirian, Food Tray Dalam Negeri Cipta Perdana Lancar Halal Lengkapi MBG
Aba Subagja selaku Deputi Bidaang SDM Aparatur menjelaskan prosedur yang harus dilakukan oleh PPPK Paruh Waktu untuk bisa diangkat menjadi Penuh Waktu.
Dijelaskan oleh Aba Subagja bahwa 2025 ini merupakan tahun terakhir adanya afirmasi.
Di tahun depan tidak akan ada lagi kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Sehingga momen ini harus benar-benar dimanfaatkan sebagai masa transisi untuk penyelesaian penataan honorer.
Baca Juga: TERBARU! 4 Kategori Guru Non ASN yang Akan Terima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah!
Aba Subagja menjelaskan bahwa setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu honorer tinggal menunggu pengangkatan PPPK.
Untuk melakukan upgrade status kepegawaian ini perlu proses seleksi berupa penilaian kinerja dalam satu tahun masa kontrak atau masa kerja.
"Nantinya mereka tinggal diangkat ke PPPK, bahkan istilah penuh waktu pun gak ada kan, jadi ke PPPK, tinggal nanti harus ada penilaian kinerja juga secara objektif," jelasnya.
Akan ada penilaian kinerja di berbagai aspek.
Baca Juga: Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak Puluhan Ribu, BKN Paparkan 6 Masalah Utama
Jangan sampai PPPK Paruh Waktu melakukan pelanggaran disiplin pegawai karena akan memengaruhi penilaian kinerja.
Jika terjadi pelanggaran pemerintah akan memutus masa kontrak dan PPPK Paruh Waktu tidak akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
***



