POJOKSATU.id - Mulai tahun 2025 ini, komitmen pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru semakin terlihat nyata.
Terutama kesejahteraan bagi guru non ASN di seluruh Indonesia.
Terbaru, Presiden Prabowo memberikan arahan terkait dengan pemberian tunjangan bagi guru non ASN.
Presiden Prabowo menyebutkan bahwa guru non ASN akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat dengan besaran Rp2 juta.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada guru non ASN.
Akan tetapi hanya guru yang memenuhi persyaratan saja yang mendapatkan tunjangan tersebut.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memeliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja sesuai aturan perundang-undangan
4. Aktif mengajar di satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
5. Belum memasuki batas usia pension guru
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas
7. Memiliki nilai kinerja minimal baik
8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai
Guru non ASN yang memenuhi 8 kriteria di atas akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan besaran Rp2 juta yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG diberikan setiap bulan namun untuk penyaluran dilakukan 3 bulan sekali alias per triwulan.
Baca Juga: 38 Sekolah di Karawang Ikuti Cerdas Cermat Sejarah Lokal
Guru non ASN wajib terlebih dahulu mengikuti PPG untuk bisa mendapatkan TPG ini.
Dan harus dinyatakan lulus agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi syarat Utama pemberian TPG bagi guru non ASN.



