POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali memberi kabar gembira bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik.
Selain tunjangan sertifikasi rutin yang dibayarkan setiap triwulan, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) kini berhak menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100%.
Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: Akun IG Yudo Sadewa, Anak Menkeu Baru Mendadak Hilang Imbas Viral Singgung Sri Mulyani
Namun, tidak semua guru sertifikasi bisa menikmati tambahan tersebut karena terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Penerima Tambahan TPG 100%
Berikut syarat agar guru berstatus ASN mendapatkan tambahan TPG sebanyak 100 perse:
1. Guru berstatus ASN dengan sertifikasi pendidik.
2. Tidak sedang menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari komponen THR atau gaji ke-13.
Bagi guru yang memenuhi dua kriteria di atas, tambahan TPG 100% akan diberikan di luar tunjangan sertifikasi reguler. Namun, pemerintah masih menunggu kepastian jadwal pencairan.
Mengacu pada tahun sebelumnya, pencairan dilakukan menjelang akhir tahun, sekitar bulan Desember.
Bagaimana dengan Guru Non-ASN?
Guru bersertifikasi yang berstatus non-ASN tidak termasuk penerima tambahan TPG 100%.
Meski begitu, mereka tetap menerima TPG reguler setiap bulan. Nominal yang diterima tahun ini juga meningkat, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan setelah pemerintah menambah Rp500 ribu.
Kebijakan tambahan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, terutama ASN, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Namun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan catatan kritis. Pasalnya, masih terjadi kesenjangan antara guru ASN dan non-ASN.
Baca Juga: Mensos Pastikan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat Terima Tunjangan Sesuai Skema Daerah
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Pemerintah dinilai perlu mencari skema yang lebih adil agar peningkatan kesejahteraan dirasakan merata oleh seluruh tenaga pendidik. ***




