POJOKSATU.id - Di tahun 2026 akan ada berbagai kebijakan baru terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Yang ramai dikabarkan saat ini adalah terkait dengan kebijakan bahwa pencairan TPG akan dilakukan setiap bulan mulai tahun 2026.
Meski belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebenaran kabar tersebut, namun saat ini guru dan operator sekolah sudah diminta melakukan berbagai persiapan.
Arahan dari admin GTK Pusat, ini berbagai persiapan yang harus dilakukan oleh guru dan operator sekolah:
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Resbob Berbuntut Panjang, Kampus Jatuhkan Sanksi Cabut Status Mahasiswanya
1. Pantau rilis Dapodik Semester Genap 2025/2026
2. Update aplikasi Dapodik segera setelah rilis versi terbaru
3. Tarik data sesuai dengan semester
Pastikan sudah memilih periode yang benar agar pembelajaran tidak eror
4. Rapikan seluruh data
Perbaiki data guru, rombongan belajar, siswa, pembelajaran, jabatan dan lainnya
Baca Juga: 5 Cara Mudah Amankan HP Android dari Malware dan Crypto Mining Ilegal
5. Cetak profil sekolah dan pembelajaran guru
6. Cek ulang ssiswa di setiap rombel
Pastikan tidak ada siswa yang hilang atau ganda.
7. arahkan guru membuka profil merea di localhost
Hal ini agar guru ikut memastikan bahwa data mereka sudah benar
Baca Juga: FAKTA Penting Tentang Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2025, Jangan Sampai Tertipu Kabar Hoaks!
8. Minta guru cek pembelajaran masing-masing, mulai dari jam mengajar, linearitas maple dan juga tugas tambahan.
9. Lakukan sinkronisasi
Tak hanya guru saja, ternyata kepala sekolah pun juga harus melakukan persiapan untuk pencairan TPG 2026.
Karena ternyata ada persyaratan baru yang harus dipenuhi kepala sekolah untuk bisa menerima TPG 2026.
Pasalnya TPG tidak akan bisa dicairkan jika proses pengangkatan kepala sekolah tidak melalui SIM KSPSTK.
Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Tegur Pelajar yang Numpang Truk, Respons Mereka Langsung Kocar-Kacir
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur KSPSTK Kemendikdasmen, Iwan Junaedi, melalui kanal YouTube Direktorat KS PS dan Tendik, GTK Kemendikdasmen.
Dijelaskan Iwan Junaedi bahwa Dinas Pendidikan yang hendak memberikan tugas kepala sekolah harus melalui SIM KSPSTK.
Sebab jika tidak melalui SIM KSPSTK maka status kepegawaian tidak dapat diintegrasikan dengan BKN.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bingung! Gaji Cuma Rp250 Ribu Tapi Kerja Enggak Boleh Malas
Jadi meski statusnya sebagai kepala sekolah namun jabatannya tidak terbaca di system BKN alias kosong.
Jika syarat ini tidak terpenuhi maka meski telah berstatus sebagai kepala sekolah, tetap harus mengajar untuk bisa memenuhi beban kerja agar TPG bisa dicairkan.
***



