POJOKSATU.id - Bapak ibu guru akhirnya bisa bernafas lega karena pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 sudah mulai disalurkan oleh pemerintah.

Penyaluran TPG Triwulan 2 ini mulai dilakukan sejak hari terakhir di bulan Juni tepatnya pada tanggal 30 Juni 2025.

Dalam pencairan TPG Triwulan 2 ini terdapat beberapa perbedaan dengan Triwulan 1, kecuali pada skema pembayaran.

Baca Juga: SMM Tahap II USU Dibuka Hari Ini, Berikut Prodi dan Daya Tampung setiap Jenjang, Calon Mahasiswa yang Masuk Empat Kategori Ini Dilarang Mendaftar

Untuk skema pembayarannya tetap sama yaitu ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

Lantas apa saja yang membedakan pencairan TPG Triwulan 2 dengan triwulan 1 ini?

Pertama adalah tahapan dalam pencairannya.

Pada pencairan TPG Triwulan 1 ada banyak tahapan yang harus dilalui bapak ibu guru.

Baca Juga: Bukan Hanya Memeras, Muhammad Reynal Alkadrie Ternyata Simpan 6 Video Sedang Berhubungan dengan Kekasih Sejenisnya

Mulai dari validasi rekening hingga adanya penerbitan SKTP.

Dalam pencairan TPG Triwulan 2 tidak ada kedua tahapan tersebut.

Sehingga diharapkan pencairan TPG Triwulan 2 dapat berlangsung lebih cepat.

Kemudian perbedaan kedua ternyata ada pada besaran yang diterima.

Besaran TPG Triwulan 2 lebih sedikit daripada TPG Triwulan 1.

Baca Juga: BKN Awasi Penuh Pengisian JPT di Instansi Pemerintah, Prof Zudan: Optimalisasi Sistem Merit ASN

Hal ini pun ramai menjadi perbincangan bapak ibu guru yang bertanya-tanya apa penyebab besaran TPG Triwulan 2 dan 1 berbeda.

Perbedaan ini karena adanya potongan BPJS JKN sebesar 1 persen dari total TPG yang diterima.

Dan pemotongan itu ternyata diberlakukan mulai pencairan TPG Triwulan 2 ini.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia di Banten 2025: Diskusi Seputar Dunia Jurnalistik Bersama Para Insan Hebat di Industri Media

Terkait dengan pemotongan 1 persen untuk BPJS JKN dalam pencairan TPG Triwulan 2 sudah tertuang resmi dalam surat Kemendikdasmen Nomor 12528/MDM.A/PR.06.00/2025.

Oleh karena itu besaran yang diterima guru pada TPG Triwulan 2 ini ada perubahan.

Akan tetapi potongan ini dikenakan kepada guru ASN saja baik itu PPPK maupun PNS.

Dan TPG untuk guru non ASN aman dari potongan BPJS JKN sebesar 1 persen.

***