POJOKSATU.id - Bapak ibu guru akhirnya bisa bernafas lega karena pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 sudah mulai disalurkan oleh pemerintah.
Penyaluran TPG Triwulan 2 ini mulai dilakukan sejak hari terakhir di bulan Juni tepatnya pada tanggal 30 Juni 2025.
Dalam pencairan TPG Triwulan 2 ini terdapat beberapa perbedaan dengan Triwulan 1, kecuali pada skema pembayaran.
Untuk skema pembayarannya tetap sama yaitu ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
Lantas apa saja yang membedakan pencairan TPG Triwulan 2 dengan triwulan 1 ini?
Pertama adalah tahapan dalam pencairannya.
Pada pencairan TPG Triwulan 1 ada banyak tahapan yang harus dilalui bapak ibu guru.
Mulai dari validasi rekening hingga adanya penerbitan SKTP.
Dalam pencairan TPG Triwulan 2 tidak ada kedua tahapan tersebut.
Sehingga diharapkan pencairan TPG Triwulan 2 dapat berlangsung lebih cepat.
Kemudian perbedaan kedua ternyata ada pada besaran yang diterima.
Besaran TPG Triwulan 2 lebih sedikit daripada TPG Triwulan 1.
Baca Juga: BKN Awasi Penuh Pengisian JPT di Instansi Pemerintah, Prof Zudan: Optimalisasi Sistem Merit ASN
Hal ini pun ramai menjadi perbincangan bapak ibu guru yang bertanya-tanya apa penyebab besaran TPG Triwulan 2 dan 1 berbeda.
Perbedaan ini karena adanya potongan BPJS JKN sebesar 1 persen dari total TPG yang diterima.
Dan pemotongan itu ternyata diberlakukan mulai pencairan TPG Triwulan 2 ini.
Terkait dengan pemotongan 1 persen untuk BPJS JKN dalam pencairan TPG Triwulan 2 sudah tertuang resmi dalam surat Kemendikdasmen Nomor 12528/MDM.A/PR.06.00/2025.
Oleh karena itu besaran yang diterima guru pada TPG Triwulan 2 ini ada perubahan.
Akan tetapi potongan ini dikenakan kepada guru ASN saja baik itu PPPK maupun PNS.
Dan TPG untuk guru non ASN aman dari potongan BPJS JKN sebesar 1 persen.
***



